Abstract:
Seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana ketika seseorang
tersebut terbukti melakukan suatu tindak pidana, dan terpenuhinya suatu unsurunsur
pertanggungjawaban pidana. Terdakwa Jekson Napitupulu yang pada
Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2424/Pid.B/2019/PN.Mdn dinyatakan
bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan terhadap Unit
Pelaksana Teknis (UPT) Kota Padang Sidempuan dan Unit Pelaksana Teknis
(UPT) Gunung Tua, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dipidana penjara selama 4 (empat)
bulan. Pemidanaan ini sangat jauh dari hukuman maksimal dari aturan yang
didakwakan. Padahal perbuatan terdakwa tidak mencerminkan adanya tujuan
pengurus yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) UndangUndang
Nomor 16
Tahun 2001
tentang
Yayasan.
Penelitian
ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan
pendeketan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case
approach). Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan menggunakan
data kewahyuan dan data sekunder lalu dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa Modus operandi
Direktur LSM Mandiri melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Dinas Bina
Marga Medan dilakukan dengan memanfaatkan kedudukannya dan didasari dari
adanya hasil investigasinya yang diduga danya peyelewengan dana perawatan
jalan gunung tua dan sidempuan dengan dijanjikan akan tidak dinaikkan keranah
hukum jika dilakukan pembayaran terhdap hasil investigasi tersebut.
Pertanggungjawaban tindak pidana pemerasan yang dilakukan direktur LSM
Mandiri terhadap pejabat dinas binamarga Kota Medan secara hukum adanya niat
(mens rea) dan perbuatannya (actus reus) sudah terbukti dan sah melanggar
ketentuan Pasal 368 ayat (1) KUHP, dan tidak dapat diterapkannya alasan
penghapusan pidana dengan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf. Analisis
Putusan Nomor 2424/Pid.B/2019/PN Mdn atas tindakan pidana pemerasan yang
dilakukan Direktur LSM Mandiri terhadap pejabat binamarga Kota Medan,
berdasarkan analisis hakim dalam memberikan vonis sesuai dengan aliran modern
dan neoklasik yang dikenal dalam hukum pidana. Namun, penulis tidak
sependapat dengan pidana penjara yang diberikan.