Research Repository

AKIBAT HUKUM PUTUSAN PERNY HUKUM PUTUSAN PERNYATAAN PAILIT DEBITUR DEBITUR TERHADAP KREDITUR DALAM PUTUSAN PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI JAKAR PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 12/PAILIT/2012 JO. PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 443 K/PDT.SUS/2012

Show simple item record

dc.contributor.author FEDRIYANTI, IRMA
dc.date.accessioned 2021-02-16T02:08:19Z
dc.date.available 2021-02-16T02:08:19Z
dc.date.issued 2021-01-21
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14857
dc.description.abstract Permohonan pailit terhadap PT. Nincec Multi Dimensi atas pelaksanaan pembangunan proyek PLTU Pangkalan Susu-Sumatera Utara, namun PT. Nincec Multi Dimensi berasalan bahwa belum dibayarkannya pencairan dana honorarium terhadap PT. Lion Metal Work dan PT. Sarana Baja Perkasa sebagai vendor yang ditunjuk oleh PT. Nincec Multi Dimensi disebabkan pembayaran sisi honorarium kontak pembangunan PLTU Pangkalan Susu-Sumatera Utara belum dibayarkan oleh PT. Pembangkit Listrik Nusantara Persero (PT. PLN) serta PT. PLN Persero telah melakukan pengalihan pekerjaan dari PT. Nincec Multi Dimensi kepada GPEC/BK. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa akibat hukum dalam hal ditetapkannya putusan pernyataan pailit debitor terhadap kreditor; untuk mengkaji dan menganalisis upaya hukum yang dapat ditempuh oleh kreditor dalam hal nilai harta debitor belum mampu melunasi hutang kepada kreditor; dan untuk mengkaji dan menganalisa putusan pernyataan pailit dalam tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung No.443 K/Pdt.Sus/2012. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dcengan metode pendekatan perundangundangan dan pendekatan kasus. Putusan pailit berdampak terhadap hak-hak keperdataan terhadap penguasaan atas barang, adapun kepailitan hanya mengenai atas harta kekayaan yang dimiliki oleh debitur, bukan atas orang atau diri debitur itu sendiri. Debitur pailit tetap berwenang bertindak sepenuhnya, akan tetapi tindakan-tindakannya tidak mempengaruhi harta kekayaan yang telah disita, si pailit masih diperkenankan untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibidang harta kekayaan apabila dengan perbuatan hukum itu akan memberi keuntungan bagi harta kekayaan si Pailit; Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh kreditor dalam hal nilai harta debitor belum mampu melunasi hutang kepada kreditor yaitu adalah mempailitkan usaha baru dari debitur jika debitur masih wanprestasi dan tidak melunasi hutangnya sekalipun sudah ditagih secara baik-baik sebelumnya. Lalu jika cara ini masih tidak bisa melunasi keseluruhan utang yang tersisa maka kreditur harus mengupayakan upaya hukum lain. Upaya hukum tersebut berupa gugatan wanprestasi melalui pengadilan ataupun melalui arbitrase yang merupakan salah satu bentuk ajudikasi privat, untuk menghindari proses pengadilan; Syarat material dari pasal 2 ayat (1) sudah terpenuhi yaitu ada dua tagihan dan tidak dibayar oleh PT. Nincec Multi Dimensi sebesar Rp. 1.150.063.066,00 kepada PT. Lion Metal Work dan sebesar Rp. 1.905.339.750,00 kepada PT. Sarana Baja Perkasa serta tagihan dari PT. KHI Pipe Industries Rp 10.331.961.200,00 (sepuluh milyar tiga ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus enam puluh satu ribu dua ratus Rupiah). Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga ii pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/PAILIT/2012/ PN.NIAGA.JKT.PST., tanggal 17 April 2012, Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 443K/PDT. SUS/2012, maka akibat hukum terhadap PT. Nincec Multi Dimensi adalah PT Nincec Multi Dimensi dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya yaitu dengan telah dijatuhkannya putusan kepailitan, si debitur (PT. Nincec Multi Dimensi) kehilangan hak untuk melakukan pengurusan dan penguasaan atas harta bendanya. Pengurusan dan penguasaan harta benda tersebut beralih ke tangan curator yaitu Misbahuddin Gasma, SH., MH., Kurator yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor SK: AHU.AH.04.03-78 beralamat Kantor di Hanis & Hanis Advocates, Gedung Sarinah, Lt. 11, Jalan M.H. Thamrin No. 11, Jakarta 10350–Indonesia sebagai Kurator dalam perkara ini. en_US
dc.subject Akibat Hukum en_US
dc.subject , Putusan en_US
dc.subject Pernyataan en_US
dc.subject Pailit en_US
dc.subject Kriditu en_US
dc.subject Debitur. en_US
dc.title AKIBAT HUKUM PUTUSAN PERNY HUKUM PUTUSAN PERNYATAAN PAILIT DEBITUR DEBITUR TERHADAP KREDITUR DALAM PUTUSAN PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI JAKAR PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 12/PAILIT/2012 JO. PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 443 K/PDT.SUS/2012 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account