Abstract:
Hukum haruslah ditegakkan. Dalam kerangka penegakan hukum (law
enforcement) di pengadilan, khususnya dalam hal pembuktian, saksi merupakan salah
satu alat bukti yang telah diatur dalam undang-undang. Pasal 164 HIR (Herzien
Inlandsch Reglemen), Pasal 284 RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten), dan
Pasal 1866 KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), menentukan
bahwa alat bukti itu terdiri dari surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan pemeriksaan saksi di
pengadilan berdasarkan hukum acara perdata di Indonesia, dan untuk mengetahui
akibat hukum dari putusan perkara dalam mempertimbangkan keterangan saksi yang
tidak diperiksa pada persidangan serta untuk menganalisis Putusan mengenai upaya
hukum kekuatan putusan hakim dalam mempertimbangkan saksi yang tidak
memberikan keterangan pada putusan perkara perdata Nomor. 2012-K/Pdt/2015.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif analitis dengan menggunakan
jenis penelitian yuridis normatif yang bersumber dari data sekunder dengan
mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum
tersier, serta alat pengumpul data yang digunakan yaitu studi dokumentasi, dan
analisis data yaitu secara kualitatif.
Berdasarkan analisis putusan Mahkamah Agung Nomor. 2012-K/Pdt/2015.
Majelis Hakim pada tingkat Kasasi yang memutus perkara tersebut tidak menerapkan
peraturan hukum yang sebagaimana mestinya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Padangsidempuan yang memutus perkara atas nama pemohon kasasi ditolak,
seharusnya putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Mahkamah Agung adalah menerima
gugatan dan mempertimbangkan gugatan dari pemohon kasasi serta mengabulkan
gugatan dari pemohon kasasi. Sehingga tidak perlu lagi nasihat atau petunjuk
bagaimana memutus suatu perkara tersebut.