Abstract:
Permohonan pailit terhadap PT. Nincec Multi Dimensi atas pelaksanaan
pembangunan proyek PLTU Pangkalan Susu-Sumatera Utara, namun PT. Nincec
Multi Dimensi berasalan bahwa belum dibayarkannya pencairan dana honorarium
terhadap PT. Lion Metal Work dan PT. Sarana Baja Perkasa sebagai vendor yang
ditunjuk oleh PT. Nincec Multi Dimensi disebabkan pembayaran sisi honorarium
kontak pembangunan PLTU Pangkalan Susu-Sumatera Utara belum dibayarkan
oleh PT. Pembangkit Listrik Nusantara Persero (PT. PLN) serta PT. PLN Persero
telah melakukan pengalihan pekerjaan dari PT. Nincec Multi Dimensi kepada
GPEC/BK.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa akibat
hukum dalam hal ditetapkannya putusan pernyataan pailit debitor terhadap
kreditor; untuk mengkaji dan menganalisis upaya hukum yang dapat ditempuh
oleh kreditor dalam hal nilai harta debitor belum mampu melunasi hutang kepada
kreditor; dan untuk mengkaji dan menganalisa putusan pernyataan pailit dalam
tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung No.443 K/Pdt.Sus/2012. Jenis penelitian
ini adalah penelitian yuridis normatif dcengan metode pendekatan perundangundangan dan pendekatan kasus.
Putusan pailit berdampak terhadap hak-hak keperdataan terhadap
penguasaan atas barang, adapun kepailitan hanya mengenai atas harta kekayaan
yang dimiliki oleh debitur, bukan atas orang atau diri debitur itu sendiri. Debitur
pailit tetap berwenang bertindak sepenuhnya, akan tetapi tindakan-tindakannya
tidak mempengaruhi harta kekayaan yang telah disita, si pailit masih
diperkenankan untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibidang harta
kekayaan apabila dengan perbuatan hukum itu akan memberi keuntungan bagi
harta kekayaan si Pailit; Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh kreditor dalam
hal nilai harta debitor belum mampu melunasi hutang kepada kreditor yaitu adalah
mempailitkan usaha baru dari debitur jika debitur masih wanprestasi dan tidak
melunasi hutangnya sekalipun sudah ditagih secara baik-baik sebelumnya. Lalu
jika cara ini masih tidak bisa melunasi keseluruhan utang yang tersisa maka
kreditur harus mengupayakan upaya hukum lain. Upaya hukum tersebut berupa
gugatan wanprestasi melalui pengadilan ataupun melalui arbitrase yang
merupakan salah satu bentuk ajudikasi privat, untuk menghindari proses
pengadilan; Syarat material dari pasal 2 ayat (1) sudah terpenuhi yaitu ada dua
tagihan dan tidak dibayar oleh PT. Nincec Multi Dimensi sebesar Rp.
1.150.063.066,00 kepada PT. Lion Metal Work dan sebesar Rp. 1.905.339.750,00
kepada PT. Sarana Baja Perkasa serta tagihan dari PT. KHI Pipe Industries Rp
10.331.961.200,00 (sepuluh milyar tiga ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus
enam puluh satu ribu dua ratus Rupiah). Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga
ii
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/PAILIT/2012/
PN.NIAGA.JKT.PST., tanggal 17 April 2012, Jo. Putusan Mahkamah Agung
Nomor 443K/PDT. SUS/2012, maka akibat hukum terhadap PT. Nincec Multi
Dimensi adalah PT Nincec Multi Dimensi dalam keadaan pailit dengan segala
akibat hukumnya yaitu dengan telah dijatuhkannya putusan kepailitan, si debitur
(PT. Nincec Multi Dimensi) kehilangan hak untuk melakukan pengurusan dan
penguasaan atas harta bendanya. Pengurusan dan penguasaan harta benda tersebut
beralih ke tangan curator yaitu Misbahuddin Gasma, SH., MH., Kurator yang
terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor SK: AHU.AH.04.03-78 beralamat Kantor di Hanis & Hanis Advocates,
Gedung Sarinah, Lt. 11, Jalan M.H. Thamrin No. 11, Jakarta 10350–Indonesia
sebagai Kurator dalam perkara ini.