Abstract:
Aceh Singkil salah satu Kabupaten yang melaksanakan otonomi khusus
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Keistimewaan Aceh di atur
dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Aceh Singkil mempunyai
kekayaan alam yang melimpah ruah disektor wisata. Kendatipun demikian
terdapat kontradiksi pengelolaan sektor wisata Aceh Singkil yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Pemerintahan
Daerah Kabupaten yang mengelola sektor wisata namun sesuai Pasal 4 huruf z
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah
Yang Bersifat Nasional di Aceh dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat melalui
Badan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (BKSDAE).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum kewenangan
pengelolaan sektor wisata aceh singkil dalam upaya meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah (PAD). Penelitian ini menggunakan menggunakan metode penelitian yuridis
empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konsep (conceptual approach). Menggunakan data primer dan data
sekunder. Alat pengumpul data wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan pengelolaan sektor
wisata Aceh Singkil terjadi dualisme dan tidak memberikan suatu kepastian
hukum sehingga diperlukan penataan ulang peraturan perunundang-undangan
dengan memberikan kewenangan mutlak kepada pemerintahan daerah untuk
mengolah dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya disektor wisata
sebagaimana hal ini didukung Pasal 30 UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan. Sehingga dapat memberikan dan meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) yang baik juga dapat dirasakan langsung oleh Aceh Singkil.
Untuk itu diharapkan kepada Pemerintah dan DPRD untuk menata ulang
peraturan perundang-undangannya disektor wisata dengan memperhatikan asas
desentralisasi yang melahirkan otonomi daerah.