Abstract:
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan merupakan pihak
yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap usaha keramba jaring apung
mengupayakan agar tidak terjadi pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah
usaha keramba jaring apung. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana
pengaturan hukum terhadap usaha keramba jaring apung di Kabupaten Humbang
Hasundutan, dan mengkaji bagaimana peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Humbang Hasundutan dalam pengawasan terhadap usaha keramba jaring apung, serta
guna mengetahui hambatan dan upaya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang
Hasundutan dalam pengawasan usaha keramba jaring apung.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris (yuridis empiris)
maka dari itu penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris yang bertujuan untuk
menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum
yang merupakan data sekunder dengan data primer yang diperoleh dari lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum tentang usaha
keramba jaring apung di Kabupaten Humbang Hasundutan adalah Peraturan Presiden
Nomor 81Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan
Sekitarnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49 2014 Tentang Usaha
Pembudiayaan Ikan, Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 35 Tahun 2017
Tentang Izin Bidang Kesehatan Hewan Kesehatan Masyarakat Verternier dan Perikanan.
Peran Dinas Lingkungan Hidup dalam pengawasan usaha keramba jaring apung di
Kabupaten Humbang Hasundutan adalah mengatur izin lingkungan usaha keramba
jaring apung, melakukan pengkajian kualitas air di lokasi usaha keramba jaring apung
dan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha agar mematuhi daya dukung dan daya
tampung Danau Toba. Dalam melakukan pengawasan terdapat beberapa hambatan yang
dialami seperti belum adanya alat penguji kualitas air, rendahnya kesadaran pelaku
usaha dan belum adanya penataan zona usaha keramba jaring apung di Kabupaten
Humbang Hasundutan.