Research Repository

Putusan Lepas Terhadap Pelaku Pembunuhan Kurang Sempurna Akalnya (Studi Putusan No:302/Pid.2019/Pt Bdg)

Show simple item record

dc.contributor.author Pramudia, Ganda Tirta
dc.date.accessioned 2021-01-23T07:20:49Z
dc.date.available 2021-01-23T07:20:49Z
dc.date.issued 2021-01-07
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14764
dc.description.abstract Pertanggung jawaban pidana mengandung makna bahwa setiap orang yang melakukan kesalahan harus mempertanggungjawabkan perbuatan nya sebagaimana dirumuskan di dalam undang-undang akan tetapi dalam undangundang kitab hukum pidana (KUHP) Pasal 44 ayat 1 berbunyi Barang siapa yang mengerjakan seuatu perbuatan yang tidak dapat di pertanggungkan kepadanya karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akal tidak boleh dihukum. Di dalam hukum pidana di indonesia apabila mereka melakukan kejahatan tidak bisa dihukum karena ada unsur alasan pemaaf yang terdapat di pasal 44 KUHP. Hal ini menimbulkan permasalahan dalam skripsi ini. Kriteria orang yang kurang sempurna akalnya menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana? Bagaimana pemidanaan pelaku tindak pidana pembunuhan yang kurang sempurna akalnya?, serta Bagaimana analisis hukum terhadap perbuatan pelaku tindak pidana pembunuhan yang kurang sempurna akalnya dalam Putusan Nomor : 302/PID/2019/PT.BDG. Dari pembahasan diketahui bahwa Undang-undang No 18 Tahun 2014 tentang kesehatan jiwa juga mengatur tentang kriteria Orang kurang sempurna akalnya. Bagi pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan kejiwaan tidak dapat di pidana karena ada unsur alasan pemaaf di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Pasal 44 ayat (1) yang berbunyi: Tiada dapat di pidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal. Analisis peneliti terkait dengan putusan lepas terhadap pembunuhan yang dilakukan karena kurang akalnya, pada dasarnya peneliti tidak sependapat dengan Majelis Hakim, sebab jika dikaitkan dengan teori psikogenesis dalam kajian kriminologi, sebagaimana dalam teori tersebut mengungkapkan bahwa perilaku jahat merupakan reaksi terhadap masalah psikis, sehingga jika dihubungkan dengan perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa, maka dapat dikatakan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan karena emosi yang muncul pada saat itu, walaupun ahli kedokteran/psikiater mengatakan terdakwa telah kurang akalnya, akan tetapi menurut peneliti bisa jadi hilangnya akal terdakwa muncul akibat atau setelah pembunuhan terjadi, bukan karena terdakwa memiliki riwayat kejiwaan dari awal atau sebelum dan pada saat pembunuhan dilakukan. en_US
dc.subject Putusan Lepas en_US
dc.subject Pelaku Pembunuhan en_US
dc.subject Kurang Sempurna Akal. en_US
dc.title Putusan Lepas Terhadap Pelaku Pembunuhan Kurang Sempurna Akalnya (Studi Putusan No:302/Pid.2019/Pt Bdg) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account