Abstract:
Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi
sungguh luar biasa.keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk
mensejahterahkan rakyatnya malah diselewangkan oleh sebagian orang yang tak
bertanggungjawab untuk menambah kekayaannya sendiri atau kelompoknya.
Penelitian dengan judul “Proses Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat
Tindak Pidana Korupsi (Studi di Kejaksaan Negeri Medan)” memiliki rumusan
masalah bagaimana proses pengembalian kerugian negara terhadap hasil tindak
pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Medan serta bagaimana kendala yang
dihadapi saat proses pengembalian kerugian negara terhadap hasil tindak pidana
korupsi, dan bagaimana upaya Kejaksaan Negeri Medan dalam mengatasi kendala
saat proses pengembalian kerugian negara terhadap hasil tindak pidana korupsi.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses pengembalian kerugian negara
terhadap hasil tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui kendala serta upaya
yang dihadapi oleh Kejaksaan Negeri Medan dalam proses pengembalian
kerugian negara terhadap hasil tindak pidana korupsi.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Dengan
menggunakan dua jenis sumber data yaitu: data primer dan data sekunder, serta
menggunakan teknik wawancara dan studi kepustakaan. Data akan dianalisa
dengan teknik analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan pengembalian kerugian
negara di Kejaksaan Negeri Medan lebih cenderung untuk menunggu putusan
hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, itupun tidak berhasil dilakukan secara
maksimal dikarenakan adanya beberapa kendala dalam pelaksanaannya.Akan
tetapi upaya untuk melakukan pengembalian kerugian negara tetap dilakukan
sebaik mungkin.