Abstract:
Tindak pidana terorisme yang selama ini terjadi di Indonesia merupakan
kejahatan yang serius yang membahayakan ideologi negara, keamanan negara,
kedaulatan negara, nilai kemanusiaan dan berbagai aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta bersifat lintas negara,
terorganisasi, dan mempunyai jaringan luas serta memiliki tujuan tertentu
sehingga pemberantasannya perlu dilakukan secara khusus, terencana. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum rehabilitasi dalam
rangka deradikalisasi pelaku tindak pidana terorisme, pelaksanaan rehabilitasi
dalam rangka deradikalisasi terhadap pelaku tindak pidana terorisme, kebijakan
hukum pidana pelaksanakan rehabilitasi dalam rangka deradikalisasi terhadap
pelaku tindak pidana terorisme.
Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif yang merupakan penelitian yuridis
normatif dan yuridis empiris dan alat pengumpul datanya adalah studi dokumen,
analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengaturan hukum
rehabilitasi dalam rangka deradikalisasi pelaku tindak pidana terorisme adalah
masih belum memiliki aturan yang dapat dikenakan pada pihak-pihak yang
terlibat dalam tindak pidana terorisme yang menolak untuk mengikuti kegiatan
deradikalisasi oleh BNPT. Pelaksanaan rehabilitasi dalam rangka deradikalisasi
terhadap pelaku tindak pidana terorisme adalah sesuai dengan tujuan dari sistem
pemasyarakatan untuk mengembalikan warga binaan menjadi warga yang baik
sehingga dapat diterima kembali di dalam masyarakat. Kebijakan hukum pidana
pelaksanakan rehabilitasi dalam rangka deradikalisasi terhadap pelaku tindak
pidana terorisme adalah pemerintah Indonesia masih berupaya untuk
mengembangkan kebijakan non-penal berupa upaya rehabilitasi terhadap pelaku
tindak pidana terorisme dan juga upaya preemtif dan preventif. Upaya rehabilitasi
terkait tindak pidana terorisme ini salah satunya melalui program deradikalisasi,
yang bertujuan untuk melepaskan ideologi radikal dari diri pelaku. Program
deradikalisasi di Indonesia dijalankan oleh Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (BNPT) yang bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan dengan
melakukan rehabilitasi (mengembalikan ke keadaan semula), reintegrasi dengan
lingkungan atau masyarakat, dan re-edukasi (mendidik atau membina kembali
pelaku tindak pidana terorisme terutama mengenai keagamaan dan moral
Pancasila.