Abstract:
Keberlangsungan pendidikan tinggi di Indonesia saat ini masih saja
sering terjadi permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaannya. Tidak hanya
meliputi permasalahan teknis internal penyelenggara pendidikan tinggi saja,
masalah-masalah lain berkaitan dengan pelanggaran dan kejahatan yang
bertentangan dengan nilai dan norma masih sering terjadi di ranah pendidikan
tinggi di Indonesia. Hal tersebut cukup menjadi perhatian serius sebab masih
terus berlanjut hingga saat sekarang ini. Pada persitiwa yang terjadi terhadap
salah satu siswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) atas nama Dimas Dikita
Handoko yang harus meregang nyawanya ditangan senior-senior saat
mengenyam pendidikan tinggi di Sekolah tinggi kedinasan yang dinaungi oleh
Kementerian Perhubungan tersebut
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau disebut juga
penelitian sosiologis yang bersifat deskriptif. Data sekunder berupa literasi serta
buku-buku sebagai penunjang atas teori-teori hukum yang dibutuhkan dan data
tersier yang bersumber dari internet diperoleh dan diolah menggunakan alat
pengumpul data dan dianalisis secara kualitatif demi menghasilkan gambaran
hasil berupa kesimpulan pada akhir penelitian nantinya
Bentuk tindakan turut serta dalam melakukan kekerasan selama kegiatan
orientasi pada Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran adalah berdasarkan ketentuan
Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP sesuai dengan peran masing-masing ke 4 pelaku
oknum Taruna tingkat II STIP yang merupakan pleger bersama-sama dengan ke
4 oknum lainnya yang menyebabkan korban kehilangan nyawa. Akibat hukum
yang timbul terhadap pelaku kekerasan selama kegiatan orientasi pada Sekolah
Tinggi Ilmu Pelayaran yaitu kesemua pelaku dijatuhi hukuman 5 bulan penjara
berdasarkan putusan Nomor 661/Pid.B/2014/PN. Jkt. Ut., namun pada kasus
tersebut yang dianggap telah memenuhi unsur ketentuan Pasal 353 KUHP
keputusan hakim atas perkara tersebut terkesan tidak mencitrakan suatu
keadilan.Perlindungan hukum terhadap taruna sekolah tinggi ilmu pelayaran atas
tindakan kekerasan yang terjadi selama masa orientasi yaitu dengan cara
perlindungan hukum melalui fungsi pengawasan terpadu oleh pihak sekolah
tinggi, perlindungan hukum melalui penegakan hukum yang berkeadilan.
perlindungan hukum melalui kesadaran dan kepatuhan hukum oleh masyarakat.