Research Repository

Child Grooming Melalui Aplikasi Online Sebagai Tindak Pidana

Show simple item record

dc.contributor.author Ramadhan, Gilang
dc.date.accessioned 2020-12-08T08:08:19Z
dc.date.available 2020-12-08T08:08:19Z
dc.date.issued 2020-11-12
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14510
dc.description.abstract Perlindungan anak adalah suatu usaha yang mengadakan situasi dan kondisi yang memungkinkan pelaksanaan hak dan kewajiban anak lahir dan batin secara manusiawi. Hal Ini berarti dilindunginya anak untuk memperoleh dan mempertahankan haknya untuk hidup, mempunyai kelangsungan hidup, bertumbuh kembang dan perlindungan dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya sendiri atau bersama para pelindungnya. Perkembangan zaman dan teknologi faktanya membawa perubahan tidak hanya secara positif, juga menimbulkan dampak negatif termasuk mengenai ancaman atas anak yang rentan untuk mendapatkan tindak kekerasan maupun pelecehan. Child Groming merupakan suatu bentuk pola pelecehan kesusilaan oleh pelaku kejahatan asusila dalam memanfaatkan teknologi sebagai media untuk melancarkan aksinya tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau disebut juga penelitian sosiologis yang bersifat deskriptif. Data sekunder berupa literasi serta buku-buku sebagai penunjang atas teori-teori hukum yang dibutuhkan dan data tersier yang bersumber dari internet diperoleh dan diolah menggunakan alat pengumpul data dan dianalisis secara kualitatif demi menghasilkan gambaran hasil berupa kesimpulan pada akhir penelitian nantinya. Konten aplikasi yang dapat digunakan untuk melakukan Child Grooming oleh oknum pelaku adalah layanan media sosial yang memiliki fitur personal chat, video call, fitur mengirim foto, gambar, video, maupun suara. Pemenuhan unsur pidana atas tindakan pelaku child grooming berdasarkan undang-undang perlindungan anak di indoensia berdasarkan Pasal 76E Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juga permenuhan unsur pidana penyalahgunaan media sosial oleh pelaku Child Grooming berdasarkan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perlindungan hukum terhadap anak atas tindakan Child Grooming di indonesia dapat dilangsungan melalui perlindungan hukum secara pre-emtif, perlindungan hukum secara preventif juga melalui perlindungan hukum secara represif. en_US
dc.subject Child Grooming en_US
dc.subject Anak en_US
dc.subject Media Sosial en_US
dc.title Child Grooming Melalui Aplikasi Online Sebagai Tindak Pidana en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account