Abstract:
Perlindungan anak adalah suatu usaha yang mengadakan situasi dan kondisi
yang memungkinkan pelaksanaan hak dan kewajiban anak lahir dan batin secara
manusiawi. Hal Ini berarti dilindunginya anak untuk memperoleh dan
mempertahankan haknya untuk hidup, mempunyai kelangsungan hidup,
bertumbuh kembang dan perlindungan dalam pelaksanaan hak dan
kewajibannya sendiri atau bersama para pelindungnya. Perkembangan zaman
dan teknologi faktanya membawa perubahan tidak hanya secara positif, juga
menimbulkan dampak negatif termasuk mengenai ancaman atas anak yang
rentan untuk mendapatkan tindak kekerasan maupun pelecehan. Child Groming
merupakan suatu bentuk pola pelecehan kesusilaan oleh pelaku kejahatan asusila
dalam memanfaatkan teknologi sebagai media untuk melancarkan aksinya
tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau disebut juga
penelitian sosiologis yang bersifat deskriptif. Data sekunder berupa literasi serta
buku-buku sebagai penunjang atas teori-teori hukum yang dibutuhkan dan data
tersier yang bersumber dari internet diperoleh dan diolah menggunakan alat
pengumpul data dan dianalisis secara kualitatif demi menghasilkan gambaran
hasil berupa kesimpulan pada akhir penelitian nantinya.
Konten aplikasi yang dapat digunakan untuk melakukan Child Grooming
oleh oknum pelaku adalah layanan media sosial yang memiliki fitur personal
chat, video call, fitur mengirim foto, gambar, video, maupun suara. Pemenuhan
unsur pidana atas tindakan pelaku child grooming berdasarkan undang-undang
perlindungan anak di indoensia berdasarkan Pasal 76E Undang-Undang 35
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juga permenuhan unsur pidana
penyalahgunaan media sosial oleh pelaku Child Grooming berdasarkan UndangUndang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Perlindungan hukum terhadap anak atas tindakan Child Grooming di indonesia
dapat dilangsungan melalui perlindungan hukum secara pre-emtif, perlindungan
hukum secara preventif juga melalui perlindungan hukum secara represif.