Research Repository

Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Terorisme Yang Berulang Di Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.author Wiryanata, Mochamad Ival
dc.date.accessioned 2020-12-08T07:02:18Z
dc.date.available 2020-12-08T07:02:18Z
dc.date.issued 2020-03-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14508
dc.description.abstract Teroris memerupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban manusia dan digolongkan dalam pelanggaran HAM berat, dikategorikan sebagai extra ordinary crime serta ancaman yang serius terhadap keutuhan dan kedaulatan suatu negara. Terorisme saat ini bukan saja merupakan suatu kejahatan lokal atau nasional, tetapi sudah merupakan kejahatan transnasional atau internasional, kejahatan terorisme banyak menimbulkan ancaman atau bahaya terhadap keamanan, perdamaian dan sangat merugikan kesejahteraan masyarakat dan bangsa. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan tindak pidana terorisme dalam sumber hukum yang ada di Indonesia dan juga untuk mengetahui upaya kebijakan hukum pidana dalam mencegah dan menanggulangi kejahatan terorisme yang berulang di Indonesia. Jenis dan pendekatan penelitian ini dilakukan dengan hukum normatif, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan peraturan perundangundangan (law in books) dengan sifat penelitian deskriptif, bersumber dari hukum Islam yaitu Al-Qur‟an dan Hadist (Sunnah Rasul) dan didukung dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa pengaturan tindak pidana terorisme adalah terdapat dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2012 Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Kebijakan hukum pidana dalam mencegah kejahatan yang berulang di Indonesia dilakukan dengan dua upaya yakni upaya kebijakan dalam merumuskan regulasi mengenai penambahannya hukuman bagi terorisme yang berulang, kedua adalah dengan upaya mencegah terjadinya kejahatan terorisme yang berulang dengan cara yang lebih preventif yakni upaya pendekatan dengan jalur pendidikan, pendekatan sosial, pendekatan psikologi maupun pendekatan secara fundamental. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Kebijakan Hukum Pidana en_US
dc.subject Terorisme en_US
dc.subject Berulang (Recidive) en_US
dc.title Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Terorisme Yang Berulang Di Indonesia en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account