Abstract:
Teroris memerupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban
manusia dan digolongkan dalam pelanggaran HAM berat, dikategorikan sebagai
extra ordinary crime serta ancaman yang serius terhadap keutuhan dan kedaulatan
suatu negara. Terorisme saat ini bukan saja merupakan suatu kejahatan lokal atau
nasional, tetapi sudah merupakan kejahatan transnasional atau internasional,
kejahatan terorisme banyak menimbulkan ancaman atau bahaya terhadap keamanan,
perdamaian dan sangat merugikan kesejahteraan masyarakat dan bangsa. Tujuan
dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan tindak pidana
terorisme dalam sumber hukum yang ada di Indonesia dan juga untuk mengetahui
upaya kebijakan hukum pidana dalam mencegah dan menanggulangi kejahatan
terorisme yang berulang di Indonesia.
Jenis dan pendekatan penelitian ini dilakukan dengan hukum normatif,
dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan peraturan perundangundangan
(law in books) dengan sifat penelitian deskriptif, bersumber dari hukum
Islam yaitu Al-Qur‟an dan Hadist (Sunnah Rasul) dan didukung dari data sekunder
dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa pengaturan tindak pidana
terorisme adalah terdapat dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan
Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2012 Perubahan atas Peraturan Presiden RI
Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Kebijakan hukum pidana dalam mencegah kejahatan yang berulang di
Indonesia dilakukan dengan dua upaya yakni upaya kebijakan dalam merumuskan
regulasi mengenai penambahannya hukuman bagi terorisme yang berulang, kedua
adalah dengan upaya mencegah terjadinya kejahatan terorisme yang berulang dengan
cara yang lebih preventif yakni upaya pendekatan dengan jalur pendidikan,
pendekatan sosial, pendekatan psikologi maupun pendekatan secara fundamental.