Research Repository

Pelaksanaan Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang (Studi Di Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman)

Show simple item record

dc.contributor.author Irwan Syah Putra, Marpaung
dc.date.accessioned 2020-12-08T06:58:40Z
dc.date.available 2020-12-08T06:58:40Z
dc.date.issued 2020-11-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14507
dc.description.abstract Mewujudkan hunian yang layak bagi semua orang pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan fasilitasi kepada masyarakat agar dapat menghuni rumah yang layak, sehat, aman, terjamin, mudah diakses dan terjangkau yang mencakup sarana dan prasarana pendukungnya sehingga pemerintah menyiapkan program-program pembangunan perumahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peraturan hukum program rehabilitas rumah tidak layak huni di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Untuk mengetahui pelaksanaan program rehabilitas rumah tidak layak huni di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Untuk mengetahui kendala dan upaya program rehabilitas rumah tidak layak huni di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari penelitian di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Alat pengumpul data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa peraturan hukum program rehabilitas rumah tidak layak huni di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang didasarkan pada Peraturan Gubernur Sumetara Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Program Pengentasan Kemiskinan Provinsi Sumetara Utara, Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Tahun Anggaran 2017. Peraturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan derajat hidup masyarakat diperlukan rumah yang layak huni yang memenuhi unsur keselamatan, kecukupan minimal luas, kualitas bangunan dan kesehatan. Pelaksanaan program rehabilitas rumah tidak layak huni di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam petunjuk pelaksanaan program yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial, Proses Pelaksanaan Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni mendapat dukungan Kepala Desa dan seluruh masyarakat. Pelaksanaan Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni lebih efektif jika dilakukan secara berkelanjutan melalui program pemberantasan kemiskinan oleh pemerintah kabupaten mengingat masih banyak masyarakat yang membutuhkan rumah layak huni di daerah perdesaan. Kendala dan upaya program rehabilitas rumah tidak layak huni di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang diantaranya berupa kurangnya dana yang diberikan oleh pihak pemerintah kepada sasaran RS-RTLH, dan terjdinya keterlambatan dalam pelaksanaan program RS-RTLH yang antara lain disebabkan oleh waktu yang diberikan, keterlambatan datangnya bahan bangunan serta oleh faktor cuaca yang tidak mendukung. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Program Rehabilitasi en_US
dc.subject Rumah Tidak Layak Huni en_US
dc.title Pelaksanaan Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang (Studi Di Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account