Abstract:
Mewujudkan hunian yang layak bagi semua orang pemerintah
bertanggung jawab untuk memberikan fasilitasi kepada masyarakat agar dapat
menghuni rumah yang layak, sehat, aman, terjamin, mudah diakses dan terjangkau
yang mencakup sarana dan prasarana pendukungnya sehingga pemerintah
menyiapkan program-program pembangunan perumahan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peraturan hukum program
rehabilitas rumah tidak layak huni di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli
Serdang, Untuk mengetahui pelaksanaan program rehabilitas rumah tidak layak
huni di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Untuk mengetahui
kendala dan upaya program rehabilitas rumah tidak layak huni di Kecamatan
Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Penelitian ini adalah penelitian
deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris. Sumber data
dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data
yang diperoleh secara langsung dari penelitian di Dinas Perumahan dan Kawasan
Pemukiman. Alat pengumpul data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian
lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa peraturan hukum program
rehabilitas rumah tidak layak huni di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli
Serdang didasarkan pada Peraturan Gubernur Sumetara Utara Nomor 1 Tahun
2017 tentang Program Pengentasan Kemiskinan Provinsi Sumetara Utara,
Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 25 Tahun 2017 Tentang
Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, Peraturan Bupati Deli Serdang
Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Sosial
Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Tahun Anggaran 2017. Peraturan ini
dimaksudkan untuk meningkatkan derajat hidup masyarakat diperlukan rumah
yang layak huni yang memenuhi unsur keselamatan, kecukupan minimal luas,
kualitas bangunan dan kesehatan. Pelaksanaan program rehabilitas rumah tidak
layak huni di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam petunjuk pelaksanaan
program yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial, Proses Pelaksanaan Program
Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni mendapat dukungan Kepala Desa
dan seluruh masyarakat. Pelaksanaan Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak
Huni lebih efektif jika dilakukan secara berkelanjutan melalui program
pemberantasan kemiskinan oleh pemerintah kabupaten mengingat masih banyak
masyarakat yang membutuhkan rumah layak huni di daerah perdesaan. Kendala
dan upaya program rehabilitas rumah tidak layak huni di Kecamatan Percut Sei
Tuan Kabupaten Deli Serdang diantaranya berupa kurangnya dana yang diberikan
oleh pihak pemerintah kepada sasaran RS-RTLH, dan terjdinya keterlambatan
dalam pelaksanaan program RS-RTLH yang antara lain disebabkan oleh waktu
yang diberikan, keterlambatan datangnya bahan bangunan serta oleh faktor cuaca
yang tidak mendukung.