Abstract:
Narkotika merupakan sebuah ancaman besar bagi keberlangsungan hidup
sebuah bangsa. Ketika narkotika sudah mulai perlahan demi perlahan beredar
secara illegal di masyarakat akan menimbulkan kerusakan di dalamnya. sering
kali terdapat permasalahan dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini,
khususnya dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika. Permasalahan yang
terjadi sudah berlangsung lama dan seakan bukan menjadi suatu permasalahan
dalam penegakan hukum. Pidana penjara yang diberikan terhadap pelaku tindak
pidana narkotika dengan tidak membedakan apakah diberikan kepada pelaku
pengedar atau pecandu narkotika dapat menyebabkan timbulnya sel–sel baru
peredaran gelap narkotika
Penelitian ini betujuan untuk mengetahui asesmen bagi pecandu dan
korban penyalahgunaan Narkotika, proses asesmen penanganan pecandu dan
penyalahgunaan Narkotika, dan kendala Kepolisian dalam penerapan asesmen
penanganan pecandu dan penyalahgunaan Narkotika. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini enelitian hukum dengan menggunakan pendekatan yuridis
empiris. Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum doktrinal,
dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan peraturan perundangundangan, dan penelitian terhadap sistematika hukum dapat dilakukan pada
peraturan perundang-undangan tertentu atau hukum tertulis.
Berdasarkan hasil penelitian ini Penerapan asesmen bagi pecandu dan
korban penyalahgunan narkotika asesmen terpadu sebagai sebuah alternatif
penegakan hukum yang bercorak Restorative Justice merupakan salah satu bentuk
terobosan yang positif dalam penegakan hukum terhadap penyalah guna
narkotika. Dengan asesmen terpadu, tersangka penyalah guna dan pecandu
narkotika lebih mendapat perlakuan yang adil mengenai tindak pidana yang
dilakukannya. Proses asesemen penanganan pecandu dan penyalahgunan
narkotika merupakan tindakan asesemen yang berujung pada rehabilitasi Proses
asesmen yang terjadi pada tahapan penyidikan baik yang dilakukan oleh BNN dan
kepolisian ialah sama. Sejak diberlakukan Peraturan Bersama, proses penyidikan
narkotika di kepolisian terhadap pecandu yang melaporkan diri akan
direkomendasikan untuk mendatangi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)
untuk dilakukan asesmen untuk menentukan taraf kecanduannya sebagai penentu
waktu rehabilitasinya. Kesamaan tersebut disebabkan karena polisi dan BNN
(Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM) tergabung dalam tim hukum
yang terdapat pada tim asesmen terpadu. Kendala Kepolisian dalam penerapan
asesmen penanganan pecandu dan penyalahgunaan narkotika dalam
pelaksanaannya dipengaruhi berbagai faktor-faktor yang menghambat tercapainya
idealitas seperti yang dicitakan oleh undang-undang. Tidak terkecuali penerapan
asesmen dalam penegakan hukum terhadap penyalah guna narkotika dipengaruhi
beberapa faktor antara lain: Faktor Substansi Hukum, Faktor Penegak Hukum,
Faktor Masyarakat.