Abstract:
Salah satu pihak yang berperan dalam penerbitan obligasi adalah Wali
Amanat. Keberadaan pasar modal tentu tidak dapat terpisahkan dari peran Wali
Amanat dan kontrak perwaliamanatan, khususnya dalam rangka penerbitan
obligasi, perannya amat krusial bagi terciptanya perlindungan hukum bagi
pemegang obligasi. Wali Amanat adalah perwakilan untuk kepentingan pemodal.
Oleh karena itu, jasa wali amanat diperlukan pada saat penerbitan obligasi.
Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana bentuk perjanjian perwaliamanatan di
Indonesia, bagaimana peran dan tanggungjawab waliamanat dalam transaksi efek
bersifat hutang dipasar modal, serta bagaimana bentuk perlindungan hukum
terhadap wali amanat dari aspek perjanjian perwaliamanatan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan sifat
yang digunakan adalah deskriptif, dengan menggunakan data kewahyuan dari alquran/hadits dan data sekunder. Kemudian, data diolah dengan menggunakan
analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk perjanjian
perwaliamanatan merupakan suatu perjanjian yang dibuat antara emiten dengan
wali amanat yang mengikat terhadap investor pemegang obligasi. Peran dan
tanggungjawab waliamanat dalam transaksi efek bersifat hutang dipasar modal
tidak terlepas dari tugas dan kewajibannya dalam melaksanakan fungsinya sebagai
mewakili Pemegang Obligasi. Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal telah diatur tugas dan kewajiban Wali Amanat secara garis
besar, dengan diberlakukannya Peraturan VI.C.4. tentang Ketentuan Umum Dan
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang, bahwa tugas-tugas yang menjadi
kewajiban Waliamanat menjadi lebih terinci yaitu menjadi 3 tahap, diantaranya
sebelum, saat dan sesudah Penandatanganan Kontrak Perwaliamanatan. Bentuk
perlindungan hukum terhadap wali amanat dari aspek perjanjian perwaliamanatan
terdiri dari perlindungan hukum yang bersifat preventif dan refpresif