Research Repository

Aspek Hukum Bisnis Atas Tindakan Akuisisi Perusahaan Transportasi Grab Kepada Perusahaan Uber

Show simple item record

dc.contributor.author Nasution, Dara Ayuningsari
dc.date.accessioned 2020-12-07T07:26:34Z
dc.date.available 2020-12-07T07:26:34Z
dc.date.issued 2020-11-14
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14465
dc.description.abstract Menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha, Atau Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan/Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat, Akuisisi atau Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mengambilalih saham dan/atau aset perusahaan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian perusahaan dan/atau aset perusahaan tersebut. Salah satu contoh akuisisi terbesar yang telah terjadi di Indonesia pada saat sekarang ini ialah akuisisi yang dilakukan oleh perusahaan PT. Grab mengakuisisi perusahaan PT. Uber. Kedua perusahaan ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa penyedia transportasi. Atas hal itu kerjsama akuisisi yang dilakukan mengakibatkan potensi pengendalian transportasi di wilayah kerjasama kedua perusahaan itu menjadi sangat besar. Atas hal itu maka perlu dikaji lebih jauh terkait akibat hukum yang akan di timbulkan dari tindakan yang dilakukan oleh Grab mengakuisisi Uber tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor pendorong terjadinya kesepakatan akuisisi antara Grab dan Uber, proses akuisisi Grab terhadap Uber, serta akibat hukum yang ditimbulkannya. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor-faktor pendorong terjadinya kesepakatan akuisisi antara Grab dan Uber pada pokoknya yaitu faktor pengambilalihan aset Uber kepada Grab, faktor untuk saling mempelajari teknologi dan pengalaman usaha satu sama lain dan faktor kurang berkembangnya perusahaan transportasi Uber di Indonesia dan faktor pendukung lainnya. Proses akuisisi Grab ke Uber pada dasarnya berlandaskan Pasal 125-Pasal 127 UU PT yaitu prakarsa akuisisi datang dari Direksi, selanjutnya Direksi harus meminta persetujuan RUPS, kemudian Direksi harus terlebih dahulu menyusun rancangan. Untuk rancangan ini setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris, dimintakan persetujuan RUPS. Maksud pengambilalihan itu harus diiklankan paling sedikit dalam satu surat kabar, dan mengumumkannya secara tertulis kepada para karyawan perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS. Akibat hukum akuisis bisa berdampak pada pengendalian, beralihnya saham pemegang saham/investor, berpengaruh pada pekerja/karyawan, dan bisa mengakibatkan sanksi dari KPPU en_US
dc.subject Hukum Bisnis en_US
dc.subject Akuisisi en_US
dc.subject Perushaaan en_US
dc.subject Transportasi en_US
dc.subject Grab en_US
dc.subject Uber en_US
dc.title Aspek Hukum Bisnis Atas Tindakan Akuisisi Perusahaan Transportasi Grab Kepada Perusahaan Uber en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account