Abstract:
Menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian Terhadap
Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha, Atau Pengambilalihan Saham
Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan/Atau
Persaingan Usaha Tidak Sehat, Akuisisi atau Pengambilalihan adalah perbuatan
hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mengambilalih saham dan/atau
aset perusahaan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian perusahaan
dan/atau aset perusahaan tersebut. Salah satu contoh akuisisi terbesar yang telah
terjadi di Indonesia pada saat sekarang ini ialah akuisisi yang dilakukan oleh
perusahaan PT. Grab mengakuisisi perusahaan PT. Uber. Kedua perusahaan ini
merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa penyedia transportasi. Atas
hal itu kerjsama akuisisi yang dilakukan mengakibatkan potensi pengendalian
transportasi di wilayah kerjasama kedua perusahaan itu menjadi sangat besar. Atas
hal itu maka perlu dikaji lebih jauh terkait akibat hukum yang akan di timbulkan
dari tindakan yang dilakukan oleh Grab mengakuisisi Uber tersebut.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor pendorong terjadinya
kesepakatan akuisisi antara Grab dan Uber, proses akuisisi Grab terhadap Uber,
serta akibat hukum yang ditimbulkannya. Penelitian yang dilakukan adalah
penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dengan mengolah
data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor-faktor pendorong
terjadinya kesepakatan akuisisi antara Grab dan Uber pada pokoknya yaitu faktor
pengambilalihan aset Uber kepada Grab, faktor untuk saling mempelajari
teknologi dan pengalaman usaha satu sama lain dan faktor kurang berkembangnya
perusahaan transportasi Uber di Indonesia dan faktor pendukung lainnya. Proses
akuisisi Grab ke Uber pada dasarnya berlandaskan Pasal 125-Pasal 127 UU PT
yaitu prakarsa akuisisi datang dari Direksi, selanjutnya Direksi harus meminta
persetujuan RUPS, kemudian Direksi harus terlebih dahulu menyusun rancangan.
Untuk rancangan ini setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris,
dimintakan persetujuan RUPS. Maksud pengambilalihan itu harus diiklankan
paling sedikit dalam satu surat kabar, dan mengumumkannya secara tertulis
kepada para karyawan perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS. Akibat hukum akuisis bisa berdampak
pada pengendalian, beralihnya saham pemegang saham/investor, berpengaruh
pada pekerja/karyawan, dan bisa mengakibatkan sanksi dari KPPU