Abstract:
Penanganan terhadap aksi unjuk rasa, pihak kepolisian pada dasarnya
sudah memiliki pedoman teknisnya, yaitu Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa dan Peraturan Kapolri Nomor 8
Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti Dan Cara Bertindak Dalam
Penanggulangan Huru-Hara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor
penyebab terjadinya aksi unjuk rasa anarkis yang berdampak pada kerusakan
fasilitas umum, proses penanganan yang dilakukan pihak kepolisian dalam aksi
unjuk rasa anarkis yang berdampak pada kerusakan fasilitas umum, kendala dan
upaya pihak kepolisian dalam proses penanganan aksi unjuk rasa anarkis yang
berdampak pada kerusakan fasilitas umum.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris
dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan menggunakan data primer
dan sekunder. Data primer diperoleh dengan cara wawancara. Data sekunder
diperoleh dengan cara studi kepustakaan atau studi dokumentasi. Kemudian,
seluruh data informasi diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor penyebab terjadinya aksi unjuk
rasa anarkis yang berdampak pada kerusakan fasilitas umum disebabkan oleh
faktor keinginan pengunjuk rasa yang tidak terpenuhi, faktor adanya provokasi,
serta faktor rendahnya kemampuan pengendalian massa. Proses penanganan yang
dilakukan pihak kepolisian dengan melakukan penanganan sebelum unjuk rasa
berlangsung, pada saat terjadinya unjuk rasa, dan sesudah unjuk rasa. Kendala
penanganan yaitu tidak adanya pemberitahuan unjuk rasa, kurangnya koordinasi,
adanya provokator yang direncanakan, tidak adanya Perwakilan berbicara, sikap
petugas yang tidak mengindahkan perintah dan larangan, kurangnya Personil dan
perlengkapan pendukung. Dan upaya yaitu dengan meningkatkan Profesionalisme
Anggota Kepolisian, mengadakan koordinasi dengan instansi terkait, serta
mengadakan penyuluhan hukum kepada masyarakat.