Research Repository

Kekuatan Eksekutorial Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Atas Sengketa Informasi Publik

Show simple item record

dc.contributor.author M, Lenni Marriyani
dc.date.accessioned 2020-12-01T01:31:08Z
dc.date.available 2020-12-01T01:31:08Z
dc.date.issued 2020-10-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14299
dc.description.abstract Sengketa Informasi Publik ini pada dasarnya subjek hukum (subjectum litis) yang bersengketa KIP di Peradilan Tata Usaha Negara adalah para pihak yang semula bersengketa di Komisi Informasi, yaitu antara pemohon informasi dengan Badan Publik Negara vice versa. Dengan demikian, pihak yang bersengketa atau subjek hukum yang memiliki legal standing dalam sengketa KIP di Peraturan adalah pihak yang sebelumnya bersengketa melalui tahap ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi. guna untuk mengetahui bagaimana proses eksekusi putusan komisi informasi publik, kekuatan eksekutorial putusan pengadilan tata usaha negara dalam sengketa informasi publik, dan faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan putusan pengadilan tata usaha negara atas sengketa informasi publik. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, sifat penelitian deskriftif yang menggunakan sumber data sekunder yaitu terdiri dari bahan hukum primer, sekunder tersier serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang dituangkan dalam bentuk analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Jenis putusan komisi informasi yaitu putusan sela, gugur, dan akhir. Permohonan untuk mendapatkan penetapan eksekusi dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan salinan resmi putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut ke Pengadilan dalam wilayah hukum Badan Publik sebagai Termohon eksekusi. Putusan pengadilan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam bagian kelima tentang pelaksanaan putusan pengadilan pada Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 115 sampai dengan Pasal 119 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Faktor penghambat dalam pelaksanan putusan pengdilan tata usaha negara dalam sengketa informasi publik terbagi atas dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. en_US
dc.subject Kekuatan Eksekutorial en_US
dc.subject Peradilan Tata Usaha Negara en_US
dc.subject Sengketa Informasi Publik en_US
dc.title Kekuatan Eksekutorial Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Atas Sengketa Informasi Publik en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account