Abstract:
Sengketa Informasi Publik ini pada dasarnya subjek hukum (subjectum litis) yang
bersengketa KIP di Peradilan Tata Usaha Negara adalah para pihak yang semula
bersengketa di Komisi Informasi, yaitu antara pemohon informasi dengan Badan Publik
Negara vice versa. Dengan demikian, pihak yang bersengketa atau subjek hukum yang
memiliki legal standing dalam sengketa KIP di Peraturan adalah pihak yang sebelumnya
bersengketa melalui tahap ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi. guna untuk
mengetahui bagaimana proses eksekusi putusan komisi informasi publik, kekuatan
eksekutorial putusan pengadilan tata usaha negara dalam sengketa informasi publik, dan
faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan putusan pengadilan tata usaha negara atas
sengketa informasi publik.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, sifat penelitian deskriftif
yang menggunakan sumber data sekunder yaitu terdiri dari bahan hukum primer,
sekunder tersier serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang dituangkan
dalam bentuk analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Jenis putusan komisi informasi yaitu putusan
sela, gugur, dan akhir. Permohonan untuk mendapatkan penetapan eksekusi dilakukan
dengan mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan salinan resmi putusan
Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut ke Pengadilan dalam
wilayah hukum Badan Publik sebagai Termohon eksekusi. Putusan pengadilan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam bagian kelima tentang
pelaksanaan putusan pengadilan pada Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara
Pasal 115 sampai dengan Pasal 119 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.
Faktor penghambat dalam pelaksanan putusan pengdilan tata usaha negara dalam
sengketa informasi publik terbagi atas dua faktor yaitu faktor internal dan faktor
eksternal.