Abstract:
Konsep Perencanaan yaitu harus dengan kewenangan dari daerah yang
berhak untuk menyusun atas rencana pembangunan di daerah sebagai kontribusi
untuk mewujudkan ke dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Rencana Pembangunan Daerah tersebut idealnya dikordinasikan, disinergikan,
dan diharmoniskan oleh perangkat daerah yang membidangi perencanaan
pembangunan daerah. Karena itu, disini membuat penulis tertarik untuk
melakukan penelitian, guna untuk mengetahui Bagaimana peran Bappeda
kabupaten labuhan batu dalam perenanaan anggaran berdasarkan renstra, proses
penyusunan anggaran rencana strategi satuan kerja perangkat daerah
labuhanbatu utara, dan untuk mengetahui apa yang menjadi penghambat dalam
penyusunan anggaran kabupaten labuhanbatu utara.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, sifat penelitian
deskriftif yang menggunakan sumber data primer yaitu data yang diperoleh
secara langsung di lapangan tersebut yang dituangkan dalam bentuk analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil dari penelitian, Peran Bappeda Labuhanbatu Utara
dalam memaksimalkan perannya melakukan serangkaian proses yang berkaitan
dengan pembangunan daerah, dalam hal ini Bappeda sebagai
kordinator/Verifikator perencanaan program kegiatan yang akan dilaksanakan
sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD)dan sumbersumber dana lainnya. Bappeda sebagai Kordinator, dalam pembangunan ini
melalui penetapan kebijkan-kebijakan atau mengusulkan strategi pembangunan
ekonomi yang komprehensif bagi kemajuan daerah. pemerintah daerah dapat
melibatkan lembaga-lembaga pemerintah lainnya, dunia usaha, dan masyarakat
menyusun sasaran-sasaran ekonomi dan rencana-rencana pelaksanaannya. Arah
dan prioritas pembangunan Kabupaten Labuhanbatu Utara 2005-2025 meliputi
perwujudan masyarakat yang religius dan berbudaya, perwujudan pemerintah
yang baik, bersih dan berwibawa, perwujudan SDM yang berkualitas dalam
kehidupan sosial yang damai, perwujudan perekonomian daerah yang berdaya
saing dan perwujudan kota yang bersih, indah, aman dengan sarana dan prasarana
perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan Dokumen RPJPD 2005-
2025 menjadi panduan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD)