Abstract:
Kencangnya kemajuan teknologi merambah semua lini kehidupan termasuk
aktivitas jual-beli. Salah satuny adalah jual-beli yang dilakukan secara virtual.
Salah satu bentuk jual-beli secara virtual adalah jual-beli emas. Jual-beli emas
secara virtual hanya menampilkan nilai nominal emas tanpa memperlihatkan
benda yang dijadikan objek jual-beli. Menurut hukum Islam, tidak boleh jual-beli
tanpa melihat barang/benda yang dijadikan sebagai objek jual-beli. Jual-beli emas
secara virtual juga diragukan kabsahannya menurut Pasal 1320 KUH Perdata.
Penelitian ini menggunakan metode normatif atau penelitian kepustakaan.
Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer, sekunder, dan
tersier, serta data Kewahyuan yaitu data yang bersumber dari hukum Islam, yaitu
Al-Qur‟an dan Hadist. Data sekunder data yang bersumber dari bahan
kepustakaan, dokumen-dokumen resmi, publikasi tentang hukum meliputi bukubuku teks, kamus dan jurnal hukum serta komentar-komentar atas putusan
pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa bahwa dalam hukum perdata jual-beli
emas secara virtual tidak sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata terkait dengan
objek jual-beli yang harus terlihat objek jual-belinya dalam hal ini emas. Menurut
Hukum Islam bahwa jual-beli emas secara virtual tidak dibolehkan karena
mengandung unsur gharar (tidak jelasnya) benda yang diperjual-belikan. Bahwa
keabsahan jual-beli emas secara virtual menurut KUH Perdata