Abstract:
Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus
hidupnya berada di darat, air, dan/atau uara, baik yang dipelihara maupun yang
dihabitatnya. Banyak hewan atau binatang sapi di Indonesia menjadi salah satu
tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan payung hukum bagi hewan ternak
sebagai jaminan perlindungan dan kesejahteraan hewan ternak di Indonesia,
karena tidak hanya manusia yang membutuhkan perlindungan terhadap tindak
pidana penganiayaan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui ketentuan hukum
di Indonesia terhadap tindak pidana penganiayaan hewan, serta untuk mengetahui
pertanggungjawaban terhadap tindak pidana penganiayaan hewan, dan serta untuk
mengetahui hasil analisis putusan tindak pidana penganiayaan hewan (Studi
Putusan Nomor: 77/Pid.B/2018/PN.Lbo).
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan Yuridis Normatif dan menggunakan data bersumber dari Al-Qur’an
dan Hadist kemudian data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat digambarkan
bahwa Seharusnya ketentuan hukum seperti undang-undang yang sekarang
dirubah untuk sanksi pidana maupun denda kepada pelaku, agar menimbulkan
efek jera terhadap pelaku kejahatan terhadap hewan atau binatang, dan tidak
merugikan masyarakat. Pertanggungjawaban terhadap tindak pidana hewan sudah
diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), dimana para pelaku
wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan seseorang
atau pribadi. Dalam hal penjatuhan hukuman Hakim telah bersikap adil, akan
tetapi dilihat dari fakta-fakta hukum yang terjadi seharusnya pelaku diberi sanksi
dan denda yang sesuai undang-undang