Abstract:
Teknologi merupakan bagian dari kemajuan ilmu pengetahuan yang terus
berkembang dan menciptakan suatu akses diberbagai bidang kehidupan manusia saat
ini.. Salah satu bagian dari teknologi adalah adanya berbagai macam media sosial
yang beredar dan berkembang dimasyarakat. Penggunaan media sosial dimasyarakat
sangatlah penting untuk mendukung beberapa aktivitas masyarakat dalam mencari
informasi maupun untuk menyebarkan sebuah informasi baik itu informasi yang
mengandung dampak positif maupun yang mengandung dampak negatif bagi
masyarakat lainnya. Penggunaan media sosial yang disalahgunakan masyarakat dapat
menimbulkan efek yang dapat membuatnya mendapatkan sanksi dari peraturan yang
berlaku. Adapun dalam upaya mewujudkan hal tersebut, demi terciptanya ketertiban
dan keadilan bagi seluruh masyarakat, mengenai aturan-aturan terkait pemenuhan hak
keberadaan teknologi dan ilmu pengetahuan serta penerapannya oleh masyarakat
tersebut, maka diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang kemudian
diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Salah satu kasus penyalahgunaan media sosial adalah
beredarnya suatu hastag yang bertuliskan #papamintajatah yang dilakukan oleh
seseorang dimedia twitter, dimana hastag itu mengandung sebuah arti kesusilaan dan
digunakan untuk menghina seseorang lainnya.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif artinya penelitian ini didasari
oleh dokumen-dokumen yang biasa disebut juga dengan studi pustaka terhadap topik
penelitian. Adapun sumber data pada penelitian ini adalah sumber data kewahyuan,
sumber data sekunder, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Bahan hukum
tersier. Kemudian data tersebut yang didapatkan melalui alat pengumpul data
dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif.
Berdasarkan penelitian tersebut diketahui bentuk-bentuk konten dalam
lingkupan Informasi dan Transaksi Elektronik yang termasuk dalam kategori
kesusilaan yang dilakukan oleh pelaku dengan inisial YP yang merupakan salah
seorang pengajar pada salah satu lembaga pendidikan tinggi di Indonesia. Maka
terpenuhi unsur pidana atas unggahan konten konten berbentuk pelanggaran
kesusilaan pada media sosial menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Maka atas hal tersebut sesuatu yang
dilakukan oleh pelaku menimbulkan akibat hukum yang timbul terhadap penggunaan
konten pelanggaran kesusilaan pada media sosial berdasarkan hukum pidana yang
berlaku di Indonesia.