Abstract:
Salah satu fenomena yang marak sekarang ini di adalah praktek jual beli makanan dengan sebutan nama-nama ekstrem. Makanan dengan sebutan nama-nama ekstrem ini sendiri sudah marak terjadi di tengah-tengah masyarakat. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana ketentuan hokum dalam bisnis kuliner dengan menggunakan nama ekstrem dalam perspektif hokum Islam dan Hukum Nasional, bagaimana akibat hokum bisnis kuliner dengan menggunakan nama ekstrem dalam perspektif hokum Islam dan Hukum Nasional, bagaimana bisnis kuliner yang sesuai dengan kaidah hokum Islam dan Hukum Nasional.