Abstract:
Pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen sangat penting
untuk di ketahui karena saat ini banyaknya tindakan penjualan barang dengan
keadaan tidak sempurna yang terjadi dan merugikan konsumen oleh pelaku usaha.
Pelaku usaha selaku pemilik barang yang di jual harus bertanggung jawab atas
segala sesuatu yang ditimbulkan akibat adanya suatu barang yang di jual yang
entah diketahui atau tidak diketahui pelaku usaha sehingga menyebabkan kerugian
terhadap konsumen. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab
terjadinya cacat tersembunyi pada handphone yang dijual oleh PT. Datascrip
Cabang Medan dan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai cacat
tersembunyi dalam kaitan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Undangundang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta untuk
mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen atas klaim barang dari
konsumen yang telah membeli handphone yang memiliki cacat tersembunyi.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif
dengan pendekatan yuridis empiris yang menggunakan data primer dengan
melakukan wawancara dan didukung oleh data skunder yang mengolah data dari
bahan hukum primer, hukum skunder, dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa handphone yang dijual
mengalami cacat tersembunyi yang diterima konsumen terjadi karena adanya
beberapa faktor antara lain faktor produksi, pengiriman, dan ketidak telitian
pelaku usaha dalam memeriksa handphone. Di dalam pengaturannya kewajiban
pelaku usaha telah diatur secara jelas dalam KUHPerdata dan Undang-undang
Nomor 8 tahun 1999 mengenai tentang perlindungan hukum kepada para
konsumen dengan memberikan garansi atau ganti kerugian apabila terjadi
handphone yang memiliki cacat tersembunyi yang diterima oleh konsumen akibat
dari kelalaian pelaku usaha yang memberikan handphone yang memiliki cacat
tersembunyi tersebut.