Research Repository

Kedudukan Dan Hakmewaris Anak Hasil Inseminasi Buatanmenurut Hukum Islam Dan Hukum Perdata

Show simple item record

dc.contributor.author Simbolon, Muhammad Fakhran Hadyan
dc.date.accessioned 2020-03-01T11:04:04Z
dc.date.available 2020-03-01T11:04:04Z
dc.date.issued 2019-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1410
dc.description.abstract Dengan kemajuan teknologi sekarang ini seorang anak dapat dilahirkan dengan tanpa adanya hubungan seksual antara suami istri. Tentu dengan kemajuan teknologi ini dapat membantu pasangan suami istri yang kesulitan untuk mendapatkan anak. Akan tetapi dampak dari kemajuan teknologi tersebut, timbul sebuah permasalahan mengenasi kedudukan anak hasil inseminasi buatan tersebut ditinjau dari hukum Islam dan hukum perdata, bagaiamana hak mewarisi anak hasil inseminasi buatan tersebut ditinjau dari hukum Islam dan hukum perdata, serta bagaimana kedudukan hukum kewarisan Islam menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dengan menggunakan sifat penelitian deskriptif yang diambil dari data sekunder melalui bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh data bahwa anak hasil inseminasi buatan menurut hukum Islam berkedudukan sebagai anak sah apabila inseminasi buatan tersebut dilakukan setelah adanya ikatan perkawinan. Menurut hukum perdata kedudukan seorang anak sah atau tidaknya dilihat dari apakah anak tersebut lahir dalam sebuah ikatan perkawinan yang sah atau tidak. Perkawinan yang menurut hukum perdata adalah perkawinan yang sesuai dengan agama masing-masing pasangan. Nasab anak hasil inseminasi buatan menurut hukum Islam didasarkan juga atas apakah proses inseminasi yang dilakukan setelah adanya ikatan perkawinan atau tidak. Jika sudah ada ikatan perkawinan maka nasab anak tersebut adalah atas ayahnya sedangkan anak hasil inseminasi buatan yang proses inseminasinya terjadi sebelum adanya pernikahan maka nasab anak tersebut dinasabkan kepada ibunya. Hak mewaris anak hasil inseminasi buatan menurut hukum Islam atas anak tersebut dilihat apakah anak tersebut adalah anak sah atau tidak. Jika ia merupakan anak sah serta bernasab kepada ayahnya maka ia berhak atas waris seperti anak yang dilahirkan secara alami. Sedangkan menurut hukum perdata hak mewaris anak hasil inseminasi buatan yang sah maka sama seperti biasanya, akan tetapi terhadap anak hasil inseminasi buatan tanpa adanya perkawinan terlebih dahulu dianggap statusnya sebagai anak luar kawin dan berhak juga mendapat waris tetapi berbeda porsi dengan anak sah. Kedudukan hukum waris Islam di Indonesia telah diakui sebagai salah satu aturan hukum yang berlaku sesuai dengan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945. en_US
dc.subject Anak Hasil Inseminasi Buatan en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.subject Hukum Perdata. en_US
dc.title Kedudukan Dan Hakmewaris Anak Hasil Inseminasi Buatanmenurut Hukum Islam Dan Hukum Perdata en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account