Abstract:
Dalam perkara anak yang melakukan tindak pidana aborsi karena
merupakan korban perkosaan seperti salah satu kasus yang terdapat dalam putusan
No.5/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Mbn, maka bentuk pertanggungjawabannya haruslah
berbeda, apabila anak tetap dikenakan pertanggungjawaban pidana atas
perbuatannya, maka sanksi yang dijatuhkan harus beraspek pada kesejahteraan
anak. Sebab ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan dalam penjatuhan
sanksi pada anak, mengingat seorang anak masih berada pada fase perkembangan
baik itu perkembangan fisik maupun mentalnya.
Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap
sanksi pidana aborsi yang dilakukan oleh anak, bagaimana pertimbangan hakim
menjatuhkan pidana terhadap anak yang melakukan aborsi dalam putusan No.
5/Pid.Sus.Anak/2018/PN Mbn, bagaimana analisis terhadap pertanggungjawaban
pidana anak sebagai pelaku aborsi dalam putusan No. 5/Pid.Sus.Anak/2018/PN
Mbn. Jenis yang digunakan adalah yuridis normatif dan pendekatan penelitian ini
menggunakan pendekatan asas-asas, norma-norma, doktrin dan pasal-pasal di
dalam undang-undang yang relevan dengan permasalahan, serta sifat penelitian
yang digunakan adalah deskriptif, dengan mengumpulkan data melalui studi
kepustakaan. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum terhadap
sanksi pidana aborsi yang dilakukan oleh anak diatur pada Pasal 75 ayat (2) Jo.
Pasal 194 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan
ketentuan hukum pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1
miliar. Akan tetapi karena pelaku aborsi adalah anak di bawah umur, maka
ancaman pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama
/2 (satu
perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa yang
melakukan aborsi. Pertimbangan hakim, yakni dengan melakukan beberapa
pertimbangan seperti mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap
dalam persidangan, selain itu hakim juga mempertimbangkan terhadap unsur
perbuatan pidana aborsi yang dilakukan anak yang disesuaikan dengan fakta
hukum tersebut, serta hakim mempertimbangkan terhadap hal-hal yang
memberatkan atas perbuatan anak dan hal-hal yang meringankan terhadap diri
anak. Analisis terhadap pertanggungjawaban pidana anak, dimana haruslah
diperhatikan dahulu apakah perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan aborsi
yang sengaja atau perbuatan aborsi karena anak merupakan korban perkosaan,
sehingga anak dalam perkara ini yang melakukan aborsi karena merupakan
korban dari perkosaan adalah perbuatan legal, sehingga anak tidak perlu
dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya.