Research Repository

Tinjauan Yuridis Dispensasi Perkawinan Anak Di Bawah Umur Pasca Berlakunya Undang-Undang No 16 Tahun 2019 (Studi Putusan No 50/Pdt.P/2020/Pa.Pky)

Show simple item record

dc.contributor.author Zhafirin, Teuku Rulianda
dc.date.accessioned 2020-11-24T03:16:35Z
dc.date.available 2020-11-24T03:16:35Z
dc.date.issued 2020-11-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14091
dc.description.abstract Perkawinan adalah suatu cara manusia menyatukan diri dengan manusia lainnya dengan suatu ikatan yang suci. Pada dasarnya perkawinan dilakukan oleh orang yang sudah dewasa karena dianggap telah memiliki kematangan emosi, dan sudah siap lahir dan batin. Undang-undang No 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang No 1 Tahun 1974 pada Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa wanita dan pria dapat menikah jika mereka telah mencapai umur 19 dan pada ayat (2) menyatakan jika belum mencapai umur tersebut maka orang tua pria atau wanita dapat meminta dispensasi ke pengadilan. Pada hakikatnya di peraturan perundang-undang yang terdapat di Indonesia tidak mengatur alasan-alasan atau ciri-ciri anak yang mendapatkan dispensasi kawin sehingga hakim lah yang menentukan layak atau tidak anak tersebut mendapatkan dispensasi kawin. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji hal yang menjadi faktor dan alasan seseorang mengajukan dispensasi kawin terhadap anak di bawah umur, akibat hukum yang terjadi jika anak tersebut mendapat dispensasi kawin, serta mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memberikan dispensasi kawin terhadap anak di bawah umur. Penelitian ini menggunakan metode library research atau penelitian kepustakaan. Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data akan dianalisa dengan metode bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang hanya semata-mata melukiskan keadaan obyek atau peristiwanya tanpa suatu maksud untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan yang berlaku secara umum. Berdasarkan analisa data dapat diambil kesimpulan bahwa faktor dan alasan Pemohon untuk meminta dispensasi perkawinan beragam tetapi dapat dilihat pada putusan NO 50/PDT.P/2020/PA/PKY dimana alasan yang diajukan selalu sama dan segaris serta pertimbangan hakim juga selalu sama yaitu memberikan dispensasi dengan cara menarik maslahah dan tdak boleh menimpaka madrat. Dalam hal kategori dewasa hakim juga berpacu kepada hukum Islam yang menggunakan aqil dan baligh seseorang sebagai batas orang tersebut dianggap dewasa. Pemerintah di harapkan dapat memuat suatu peraturan yang memuat tentang ciri atau alasan seseorang boleh meminta dispensasi kepada pengadilan. en_US
dc.subject Dispensasi, en_US
dc.subject , Perkawinan, en_US
dc.subject anak di bawah umur en_US
dc.title Tinjauan Yuridis Dispensasi Perkawinan Anak Di Bawah Umur Pasca Berlakunya Undang-Undang No 16 Tahun 2019 (Studi Putusan No 50/Pdt.P/2020/Pa.Pky) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account