Abstract:
Kabupaten Aceh Tenggara dengan ibu kota Kutacane adalah salah satu
daerah di Nangroe Aceh Darussalam yang posisinya di ujung Aceh dan perbatasan
dengan Provinsi Sumatera Utara. Dalam hal ini Majelis pendidikan Daerah (MPD)
yang di atur dalam Qanun 03 Tahun 2006, adalah lembaga yang berbasis
masyarakat dan memberi pertimbangan kepada pemerintah terkait dengan
pendidikan.lembaga ini dengan salah satu kewenangannya adalah mengembangkan
sistem pendidikan yang Islami, namun dalam mengembangkan sistem pendidikan
yang Islami di daerah kabupaten Aceh Tenggara masi banyaknya kekurangan dan
hambatan yang dihadapi oleh MPD. Oleh sebab itu dalam penelitian ini terdapat
rumusan masalah yang dikaji yaitu bagaimana pendidikan yang Islami menurut
Qanun 03 Tahun 2006, bagaimana peran Majelis Pendidikan daerah dalam
mengembangkan pendidikan yang Islami di Kabupaten Aceh Tenggara, apa
kendala Majelis Pendidikan Daerah dalam mengembangkan pendidikan yang
Islami di Kabupaten Aceh Tenggara.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis Empiris dengan
menganalisis permasalahan selanjutnya dipadukan dengan bahan bahan hukum
yang merupakan data sekunder, dengan data primer yang diperoleh dilapangan.
Seperti wawancara kepada narasumber dan mengelaborasikannya dengan bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Dari hasil penelitian tersebut menjelaskan bahwa Qanun Nomor 03 Tahun
2006 adalah dasar hukum dari Majelis Pendidikan daerah di kabupaten Aceh
Tenggara, yang mana dalam Kewenangan MPD adalah mengembangkan
pendidikan yang Islami dengan cara menanamkan nilai-nilai moral yang
berkualitas menurut Ajaran Islam. MPD dengan pemerintah berupaya semaksimal
mungkin untuk mengembangkan pendidikan yang Islami baik itu di sekolahsekolah atau di kalangan masyarakat dengan tujuan meningkatkan pendidikan yang
humanis dan tersistematis pada daerah Aceh Tenggara. Terdapat beberapa
hambatan yang dihadapi oleh MPD dalam mengembangkan pendidikan yang
berbasis islami yaitu hampir setengah penududuk di kabupaten Aceh tenggara
beragama non muslim, kurangnya bantuan operasional berupa akomodasi dan
inventaris pada kegiatan MPD, kurangnya Sumber Daya Manusia yang
berkompeten pada kinerja MPD.sehingga menghambat kegiatan dan
penyelenggaraan dari MPD.