Abstract:
Praktik penggelapan cukai rokok merupakan tindak pidana yang diatur
dalam UU No.39 Tahun 2007. Tindak pidana ini berimplikasi pada pemasukan
atau pendapatan negara dalam sektor cukai selain pajak. Tindakan ini dianggap
sebagai praktik penggelapan cukai rokok dikarenakan ada hak negara dalam setiap
rokok yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada negara sebelum diedarkan ke
konsumen.Oleh karena itu, praktik penggelapan cukai rokok ini menjadi hal yang
serius untuk ditanggulangi aparat kepolisian.
Tujuan Penelitian ini untuk mengkaji dan menemukan upaya pencegahan
penggelapan cukai rokok yang terjadi di wilayah kerja Polsek Panai Tengah.
Dimana di wilayah panai tengah banyak terjadi praktik penggelapan cukai rokok
yang dilakukan oleh para pengusaha.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif yang
dilakukan dengan pendekatan asas dan perundang-undangan yang diambil melalui
data primer, data sekunder dan data tersier yang diolah menjadi suatu kesimpulan
terhadap optimalisasi tugas kepolisian dalam melakukan pencegahan penggelapan
cukai rokok yang terjadi di wilayah Polsek Panai Tengah.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis, hal yang
mempengaruhi terjadinya praktik penggelapan cukai rokok di wilayah panai
tengah dikarenakan faktor ekonomi, faktor pendidikan serta faktor wilayah yang
membuka kesempatan para pengusaha untuk melaksanakan praktik penggelapan
cukai rokok ini. Kemudian hambatan yang dialami oleh Polsek Panai tengah
dalam melakukan pencegahan penggelapan cukai rokok ini dikarenakan kurang
jumlah personil, banyaknya wilayah perairan dan luasnya wilayah Panai Tengah
yang berdekatan dengan perbatasan antar provinsi. Oleh karena itu hal ini menjadi
sedikit kendala terhadap upaya Polsek Panai Tengah dalam melakukan
pencegahan terhadap penggelapan cukai rokok. Optimalisasi yang dilakukan
Polsek Panai Tengah saat ini mengupayakan penambahan SDM yang
berkompeten dan terus melakukan evaluasi terhadap monitoring baik di wilayah
darat maupun perairan di wilayah Panai Tengah.