Abstract:
Tindak pidana pemerasan dapat terjadi dimana saja dan kapan saja yang
berakibat buruk bagi korban dan juga masyarakat. Sedemikian buruk akibat yang
ditimbulkan pelaku pemerasan sehingga membuat pelaku pemerasan diberikan
hukuman yang berat.. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana faktorfaktor
penyebab anggota Kepolisian melakukan pemerasan terhadap pemakai
narkoba, bagaimana penegakan hukum terhadap Kepolisian yang melakukan
tindak pidana pemerasan terhadap pemakai narkoba, bagaimana upaya penegakan
hukum terhadap anggota Kepolisian yang melakukan pemerasan terhadap
pemakai narkoba.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris dengan
melakukan penelitian lapangan di Polrestabes Medan. Data yang dipergunakan
adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah primer. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor-faktor penyebab anggota
Kepolisian melakukan pemerasan terhadap pemakai narkoba adalah disebabkan
beberapa faktor yaitu penyebab dari luar (eksternal) yaitu mencakup
lingkungan,ekonomi, modernisasi, kontrol sosial, ketidaktahuan masyarakat dan
kurang optimalnya proses penjatuhan sanksi pidana dan faktor penyebab dari
dalam (internal) yaitu faktor kejiwaan dan keimanan dimana adanya
ketidakseimbangan antara rasa emosional dan lemahnya imam sehingga membuat
seseorang tidak dapat berfikir jernih. Faktor yang seringmenjadi penyebab pelaku
pemerasan dan adalah ekonomi. Penegakan hukum terhadap Kepolisian yang
melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pemakai narkoba adalah kasus
pidananya di limpahkan ke pengadilan jika telah cukup bukti sedangkan secara
internal akan dilakukan sidang kode etik profesi terhadap oknum polisi yang
melakukan tindak pidana pemerasan. Upaya penegakan hukum terhadap anggota
Kepolisian yang melakukan pemerasan terhadap pemakai narkoba adalah dengan
menjatuhkan sanksi yang berat terhadap oknum polisi yang melakukan pemerasan
teradap pemakai narkoba. Kendala dalam penegakan hukum terhadap anggota
Kepolisian yang melakukan pemerasan terhadap pemakai narkoba adalah tidak
hadirnya terduga pelanggar, lamanya proses persidangan di Pengadilan Negeri,
tidak adanya bidang pertanggungjawaban profesi di tingkat Polsek Tidak hadirnya
saksi dalam pelaksanaan sidang KKEP serta kurangya kesadaran, kepatuhan dan
penerapan oleh anggota Polri dalam mentaati kode etik profesi.