Abstract:
PT. Pegadaian merupakan merupakan alternatif terbaik bagi masyarakat
yang rata-rata memiliki tingkat ekonomi yang lemah untuk dimintai kredit dengan
barang jaminan tertentu. Seperti halnya emas, tv, motor dan lain sebagainya. Gadai
merupakan salah satu kategori dari perjanjian utang piutang untuk suatu
kepercayaan dari yang berpiutang, maka yang berhutang menggadaikan barangnya
sebagai jaminan terhadap utangnya dengan berbagai produk pegadaian. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana aturan hukum penerapan sistem
pembayaran dan bunga terhadap objek gadai, untuk mengetahui bagaimana
penerapan penerapan sistem pembayaran dan bunga terhadap objek gadai
dipegadaian, untuk mengetahui bagaimana kendala dalam penerapan sistem
pembayaran dan bunga terhadap objek gadai dipegadaian.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris yang diambil
dari dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan
mengolah data dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier.
Berdasarkan penelitian didapati bahwa dalarn menjalankan usahanya
pegadaian berpedoman pada Undang- Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan
Fidusia, KUHPerdata, Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2000 Tentang PT
Pegadaian, Keputusan Direksi PT Pegadaian No. 203/ VL. 3.00. 223/ 2003 Tentang
Perubahan Nama Layanan Kredit Usaha Mikro Pegadaian (KUM) menjadi Kredit
Kelayakan Usaha Pegadaian, Keputusan Direksi PT Pegadaian N0. 106/ US. 2.00/
2004 Tentang Buku Pedoman Operasional Kredit (POK). Dalam melaksanakan
Penerapan Sistem Pembayaran Dan Bunga Terhadap Objek Gadai Pegadaian
Cabang Krakatau Medan mengalami beberapa kendala keterbatasan SDM Penaksir
Jaminan, persaingan dengan Lembaga Keuangan lain, dan kurangnya publikasi dan
sosialisasi.