Research Repository

Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Hukum Adat Batak Pada Masyarakat Muslim Di Desa Simasom Toruan Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara

Show simple item record

dc.contributor.author Simamora, Rasid Suriadi
dc.date.accessioned 2020-11-23T03:56:54Z
dc.date.available 2020-11-23T03:56:54Z
dc.date.issued 2020-11-12
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14044
dc.description.abstract Hukum Waris Di Indonesia ada tiga yang berlaku, ada hukum adat dan hukum islam, dan undang-undang, Bagi yang beragama islam hukum waris islam adalah aturan mutlak yang harus di patuhi, sedangkan bagi masyarakat Batak Toba yang beragama Islam, mereka memiliki dua sistem hukum yang harus di patuhi antar hukum waris islam dan hukum waris adat . Masyarakat Batak Toba di Desa Simasom Toruan Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara belum menjadikan waris Islam sebagai aturan dalam pembagian warisan, tetapi masih menggunakan hukum adat dalam hal warisan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemahaman, penyelesaian sengketa dan faktor yang menjadikan masyarakat desa Simasom Toruan dalam menggunakan Hukum Adat sebagai aturan daklam hukum warisnya Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, yang menggunakan fakta-fakta empiris yang mengkaji tentang ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di alam masyarakat, Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif, dimana penelitian hanya semata-mata mengambarkan keadaan suatu fakta-fakta atau peristiwa. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa penerapan hukum waris islam pada Masyarakat Batak Toba di Desa simasom toruan kecamatan pahae julu kabupaten Tapanuli utara belum menggunakan Hukum Islam sebagai hukum warisnya, masih menggunakan hukum adat. ahli waris Batak Toba di desa simsom toruan kecamatan pahae julu kabupaten Tapanuli utara biasanya melakukan musyawarah untuk menyelesaikananya baik hanya dengan keluarga ataupun dengan para tetua Adat. Jika tidak ada penyelesaian sengketa melalui musyawarah, kasus tersebut akan dibawa ke Pengadilan Agama. Faktor yang mempengaruhi masyarakat Batak yang beragama Islam simasom toruan yang menyebabkan menggunakan hukum adat sebagai hukum Pembagian warisan. Hal ini terjadi karena beberapa faktor diantaranya seperti praktik tersebut merupakan warisan yang ditinggalkan oleh nenek moyang Batak Toba yang sudah mendarah daging karena sistem warisan adat tersebut lebih dahulu mereka kenal dari pada sistem waris hukum Islam sehingga sulit dalam menerapkannya, en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Warisan Batak Toba en_US
dc.subject Penyelesaian Sengketa Warisan en_US
dc.subject Faktor en_US
dc.title Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Hukum Adat Batak Pada Masyarakat Muslim Di Desa Simasom Toruan Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account