Abstract:
Hukum Waris Di Indonesia ada tiga yang berlaku, ada hukum adat dan hukum
islam, dan undang-undang, Bagi yang beragama islam hukum waris islam adalah aturan
mutlak yang harus di patuhi, sedangkan bagi masyarakat Batak Toba yang beragama Islam,
mereka memiliki dua sistem hukum yang harus di patuhi antar hukum waris islam dan
hukum waris adat . Masyarakat Batak Toba di Desa Simasom Toruan Kecamatan Pahae
Julu Kabupaten Tapanuli Utara belum menjadikan waris Islam sebagai aturan dalam
pembagian warisan, tetapi masih menggunakan hukum adat dalam hal warisan. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui pemahaman, penyelesaian sengketa dan faktor yang
menjadikan masyarakat desa Simasom Toruan dalam menggunakan Hukum Adat sebagai
aturan daklam hukum warisnya
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, yang menggunakan
fakta-fakta empiris yang mengkaji tentang ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang
terjadi dalam kenyataannya di alam masyarakat, Sifat penelitian yang digunakan adalah
deskriptif, dimana penelitian hanya semata-mata mengambarkan keadaan suatu fakta-fakta
atau peristiwa.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa penerapan hukum waris islam pada
Masyarakat Batak Toba di Desa simasom toruan kecamatan pahae julu kabupaten Tapanuli
utara belum menggunakan Hukum Islam sebagai hukum warisnya, masih menggunakan
hukum adat. ahli waris Batak Toba di desa simsom toruan kecamatan pahae julu kabupaten
Tapanuli utara biasanya melakukan musyawarah untuk menyelesaikananya baik hanya
dengan keluarga ataupun dengan para tetua Adat. Jika tidak ada penyelesaian sengketa
melalui musyawarah, kasus tersebut akan dibawa ke Pengadilan Agama. Faktor yang
mempengaruhi masyarakat Batak yang beragama Islam simasom toruan yang
menyebabkan menggunakan hukum adat sebagai hukum Pembagian warisan. Hal ini
terjadi karena beberapa faktor diantaranya seperti praktik tersebut merupakan warisan yang
ditinggalkan oleh nenek moyang Batak Toba yang sudah mendarah daging karena sistem
warisan adat tersebut lebih dahulu mereka kenal dari pada sistem waris hukum Islam
sehingga sulit dalam menerapkannya,