Research Repository

Upaya Kepolisian Dalam Mencegah Penggunaan Bahan Peledak Dalam Penangkapan Ikan Di Perairan Sumatera Utara (Studi di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sumatera Utara)

Show simple item record

dc.contributor.author Ningrum, Ayu Widya
dc.date.accessioned 2020-03-01T11:00:23Z
dc.date.available 2020-03-01T11:00:23Z
dc.date.issued 2019-10-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1403
dc.description.abstract Banyaknya tindak pidana penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan yang terjadi di perairan indonesia khususnya perairan Sumatera Utara. Penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan ini menurut Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 8 ayat (1) tentang perikanan. Seperti halnya yang terjadi di perairan Sumatera Utara. Direktorat Kepolisian Perairan Polda Sumatera Utara, sebagai kepolisian yang mengawal wilayah hukum di perairan Sumatera Utara harus mampu mengupayakan dalam mencegah penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan yang terjadi di perairan Sumatera Utara. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tentang penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan di perairan Sumatera Utara, Upaya Kepolisian Perairan Polda Sumatera Utara dalam mencegah penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan di perairan Sumatera Utara serta Untuk mengetahui hambatan dari Direktorat Kepolisian Perairan Polda Sumatera Utara dalam mencegah penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan di perairan Sumatera Utara. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, dengan menggunakan data kewahyuan, data primer berupa wawancara didukung oleh data sekunder. Dengan mengelola bahan hukum primer,bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan secara kualitatif. Berdasarkan pengaturan hukum yang telah tercantum dalam Undang- Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang kelautan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang pengawasan, pengendalian, dan pengamanan bahan peledak komersial dan beberapa undang-undang lainnya. Bahwa Direktorat Kepolisian Perairan Polda Sumatera Utara telah melakukan upaya-upaya dalam mencegah penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan seperti Upaya Pre-emtif dan Upaya Preventif. Adapun yang menjadi hambatan dan kendala dari kepolisian dalam mencegah penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan adalah keterbatasan informasi yang didapat pihak kepolisian, modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas kepolisian dan keterbatasan sarana dan prasarana. en_US
dc.subject Upaya Kepolisian en_US
dc.subject Bahan Peledak en_US
dc.subject Perairan Sumatera Utara. en_US
dc.title Upaya Kepolisian Dalam Mencegah Penggunaan Bahan Peledak Dalam Penangkapan Ikan Di Perairan Sumatera Utara (Studi di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sumatera Utara) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account