Abstract:
Banyaknya tindak pidana penggunaan bahan peledak dalam penangkapan
ikan yang terjadi di perairan indonesia khususnya perairan Sumatera Utara.
Penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan ini menurut Undang-Undang
Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 8 ayat (1) tentang perikanan. Seperti halnya yang
terjadi di perairan Sumatera Utara. Direktorat Kepolisian Perairan Polda Sumatera
Utara, sebagai kepolisian yang mengawal wilayah hukum di perairan Sumatera
Utara harus mampu mengupayakan dalam mencegah penggunaan bahan peledak
dalam penangkapan ikan yang terjadi di perairan Sumatera Utara.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tentang
penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan di perairan Sumatera Utara,
Upaya Kepolisian Perairan Polda Sumatera Utara dalam mencegah penggunaan
bahan peledak dalam penangkapan ikan di perairan Sumatera Utara serta Untuk
mengetahui hambatan dari Direktorat Kepolisian Perairan Polda Sumatera Utara
dalam mencegah penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan di perairan
Sumatera Utara.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan
pendekatan yuridis sosiologis, dengan menggunakan data kewahyuan, data primer
berupa wawancara didukung oleh data sekunder. Dengan mengelola bahan hukum
primer,bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data yang
digunakan secara kualitatif.
Berdasarkan pengaturan hukum yang telah tercantum dalam Undang-
Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan, Undang-undang Nomor 32
Tahun 2014 tentang kelautan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang
pengawasan, pengendalian, dan pengamanan bahan peledak komersial dan
beberapa undang-undang lainnya. Bahwa Direktorat Kepolisian Perairan Polda
Sumatera Utara telah melakukan upaya-upaya dalam mencegah penggunaan
bahan peledak dalam penangkapan ikan seperti Upaya Pre-emtif dan Upaya
Preventif. Adapun yang menjadi hambatan dan kendala dari kepolisian dalam
mencegah penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan adalah
keterbatasan informasi yang didapat pihak kepolisian, modus yang digunakan
pelaku untuk mengelabui petugas kepolisian dan keterbatasan sarana dan
prasarana.