Abstract:
Pembicaraan tentang santri atau anak (dalam hal ini adalah anak laki-laki) dan
perlindungannya tidak akan pernah berhenti sepanjang sejarah kehidupan, karena
anak adalah generasi penerus yang akan datang. Kekerasan seksual terhadap anak
akan berdampak panjang, di samping berdampak pada masalah kesehatan di
kemudian hari, juga berkaitan dengan trauma yang berkepanjanggan. Salah satu kasus
pelecehan seksual yang penulis teliti yakni pelecehan seksual yang dilakukan oleh
pekerja dayah terhadap santri/anak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor
yang menyebabkan terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan pekerja dayah
terhadap santri, modus operandi yang dilakukan pekerja dayah melakukan pelecehan
seksual terhadap santri, serta penanggulangan yang dilakukan agar tidak terjadi
kembali pelecehan seksual terhadap santri di lingkungan daya.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan
pendekatan kasus, yang didukung dengan data wawancara dan data kepustakaan, dan
dalam hal ini data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya
pelecehan seksual yang dilakukan pekerja dayah terhadap santri anak diantaranya
karena faktor ekonomi, faktor tingkat pendidikan, faktor media sosial, serta faktor
kondisi keluarga dan lingkungan masyarakat. Modus operandi yang dilakukan pekerja
dayah dengan melakukan pendekatan terhadap santri dengan menawarkan sesuatu
seperti menjanjikan sesuatu kepada santri, pelaku memberikan minuman yang dimana
minuman tersebut telah dicampurkan obat yang membuat santri menjadi tidur atau
pingsan, pelaku yang mempunyai jiwa yang dekat dengan para santri, pelaku
melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap santri. Penanggulangan yang
dilakukan agar tidak terjadi kembali pelecehan seksual terhadap santri di lingkungan
dayah yakni pihak kepolisian melakukan himbauan kepada ibu-ibu untuk mengawasi
anaknya, melakukan pengawasan yang intensif di daerah-daerah yang dianggap
rawan terjadinya kejahatan, melakukan patroli rutin, melakukan penyuluhan hukum.
Serta terdapat upaya pencegahan yang dilakukan juga oleh individu santri, salah
satunya adalah tidak memberikan kesempatan atau ruang kepada setiap orang untuk
melakukan kejahatan pelecehan seksual terhadapnya, selanjutnya ada juga usaha yang
dilakukan oleh Masyarakat dengan mengadakan acara silaturahmi antara anggota
masyarakat yang diisi dengan ceramah-ceramah, serta usaha yang dilakukan oleh
Pemerintah Kota Lhoksuemawe dengan mengadakan penyuluhan hukum dan
penyuluhan keagamaan.