Research Repository

Penerapan Biaya Jasa Mediator Dalam Proses Mediasi Perkara Perceraian (Studi di Mahkamah Syari’ah Blangkejeren)

Show simple item record

dc.contributor.author Yoja, Agy Kurniawan
dc.date.accessioned 2020-03-01T10:57:13Z
dc.date.available 2020-03-01T10:57:13Z
dc.date.issued 2019-08-30
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1399
dc.description.abstract Perdamaian dengan cara mediasi, sesuai Pasal 1 angka 7 Peraturan Magkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan dengan perantaraan mediator, di mana mediator tersebut dapat berasal dari Hakim, Akademisi atau Advokat atau pihak lain yang telah tersertifikasi. akibat hukum terhadap penggugat dan tergugat jika tidak beritikad baik sesuai Pasal 7 ayat (2) Perma Nomor 1 Tahun 2016 akan dikenai kewajiban membayar biaya Mediasi sebagaimana hal ini tertuang dalam Pasal 22 ayat (2) Perma Nomor 1 Tahun 2016. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui pengaturan hukum penerapan biaya jasa Mediator dalam proses mediasi perkara perceraian, untuk mengetahui pelaksanaan penerpan biaya jasa mediator dalam proses mediasi perkara perceraian, hambatan penerapan biaya jasa mediator dalam proses mediasi perkar perceraian. Penelitian ini dikategorikan pada penelitian yang berjenis empiris, yang mana sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian (field research) di Mahkamah Syari’ah Blangkejeren, serta data sekunder dengan data yang didapat melalui studi kepustakaan (library research) dengan pengolahan data analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengaturan penerapan biaya jasa Mediator dalam proses mediasi perkara perceraian tidak ada aturan baku yang mengaturnya hanya saja dalam Pasal 8 Perma Nomor 1 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa Jasa Mediator Hakim dan Pegawai Pengadilan tidak dikenakan biaya, dan Biaya jasa Mediator nonhakim dan bukan Pegawai Pengadilan ditanggung bersama atau berdasarkan kesepakatan Para Pihak. Pelaksanaan penerapan biaya jasa Mediator dalam proses mediasi perkara perceraian dilaksanakan berdasarkan kesepakatan sesuai dengan uraian di atas ketika Mediator yang digunakan Mediator non Hakim dari luar Pengadilan sedangkan ketika Mediator yang digunakan dari Hakim Pengadilan atau Mahkamah Syari’ah maka pelaksanaan penerapan biayanya hanya pada tahap registarasi perkara dan pada tahap pemanggilan para pihak di awal pendafataran. Hambatan penerapan biaya jasa mediator dalam proses mediasi perkara perceraian mencakup pada keinginan para pihak yang tetap ingi berpisah, sudah terjadi konflik yang berkepanjangan, kekecewaan yang mendalam, kemampuan Mediator, kerohanian dan moral, faktor Sosiologis dan psikologis, adanya pihak ketga. en_US
dc.subject Mediator en_US
dc.subject Mediasi, en_US
dc.subject Perkara Cerai en_US
dc.subject Mahkamah Syari’ah en_US
dc.title Penerapan Biaya Jasa Mediator Dalam Proses Mediasi Perkara Perceraian (Studi di Mahkamah Syari’ah Blangkejeren) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account