Abstract:
Narkotika adalah zat kimiawi yang mampu mengubah pikiran, perasaan,
fungsi mental dan perilaku seseorang. Penggunaan narkotika di Indonesia sudah
semakin banyak penggunanya baik warga negara Indonesia maupun warga negara
asing. Korban penyalahgunaan narkotika oleh warga negara asing di Indonesia
dapat direhabilitasi atau dapat dipidana. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji
pengaturan hukum terhadap penggunaan narkotika oleh warga negara asing serta
mengkaji persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh rehabilitasi di
Indonesia.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan
wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum mengenai
pengguna narkotika oleh warga negara asing sudah diatur oleh peraturan
perundang-undangan di Indonesia. Untuk mendapatkan rehabilitasi tentu saja
harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan dan bagi warga negara asing
yang sudah menjalani masa hukuman maka harus dilakukan pengusiran keluar
dari wilayah negara Republik Indonesia. Namun peraturan tersebut kurang tegas
sehingga bisa saja warga negara asing tersebut leluasa untuk masuk kembali lagi
ke wailayah negara republik Indonesia. Namun didalam putusan ini terdapat
beberapa kekeliruan yaitu dari barang buktinya dan cara mendapatkan
rehabilitasinya. Barang bukti yang diatur didalam peraturan yaitu maksimal 1
gram sementara di putusan ini barang buktinya dengan berat kotor 1,57 gram.
Kemudian dalam memperoleh rehabilitasi harus melalui tim asesmen terpadu
sementara dalam putusan ini asesmennya bukan melalui tim asesmen terpadu.
Dengan demikian, walaupun warga negara asing mereka juga mempunyai hak
untuk direhabilitasi asalkan memenuhi persyaratan yang sudah diatur.