Research Repository

Proses Penetapan Tersangka Oleh Hakim (Studi Putusan Nomor 145/Pid.B/2014/PN.Dpu)

Show simple item record

dc.contributor.author Kalwi, Kahfi
dc.date.accessioned 2020-11-21T04:47:24Z
dc.date.available 2020-11-21T04:47:24Z
dc.date.issued 2020-11-07
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13984
dc.description.abstract Proses penetapan tersangka yang pada dasarnya merupakan tugas dan wewenang dari penyidik, penetapan tersangka menyangkut pasal 1 ayat (14), pasal 17, pasal 21 ayat (1) kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana terkait proses penetapan tersangka, penetapan tersangka adalah bagian dari tindakan tindakan penyidik yang dilakukan dalam proses penyidikan. Dalam kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana sudah ditegaskan bahwa selama proses penyidikan, penyidik memiliki beberapa kewenangan untuk melakukan beberapa tindakan guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menetapkan tersangkanya. Namun berbeda halnya dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Karena hal ini, membuat penulis tertarik menelitinya, guna untuk mengetahui bagaimana proses penetapan tersangka oleh hakim dan untuk mengetahui bagaimana kendala dan upaya hakim dalam menetapkan status tersangka dalam tindak pidana pengrusakan hutan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normative-empiris, sifat penelitian deskriftif yang menggunakan sumber data sekunder yaitu terdiri dari bahan hukum primer, sekunder tersier serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang dituangkan dalam bentuk analasisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa penetapan tersangka oleh hakim hanya dapat dilakukan di dalam persidangan yang perkaranya adalah perkara perusakan hutan dan hakim melalui keterangan saksi ditambah dengan alat bukti surat maka hakim dapat memerintah kepada penuntut umum untuk melakukan penyidikan terhadap seseorang yang diduga hakim ikut dalam peristiwa tindak pidana tersebut. Mengingat bahwasanya wewenang hakim adalah memutus suatu perkara maka dalam hal ini kendala yang dihadapi hakim adalah ketika minimnya alat bukti dan fakta-fakta persidangan yang mengarah kepada nama baru yang diduga ikut andil dalam peristiwa peidana pidana tersebut dan upaya yang dapat dilakukan hakim adalah hakim harus teliti dalam hal menemukan bukti yang menguatkan keyakinan hakim guna menetapkan nama baru sebagai seorang tersangka en_US
dc.subject Penetapan Tersangka en_US
dc.subject Hakim en_US
dc.subject Tindak Pidana Perusakan Hutan en_US
dc.title Proses Penetapan Tersangka Oleh Hakim (Studi Putusan Nomor 145/Pid.B/2014/PN.Dpu) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account