Abstract:
Proses penetapan tersangka yang pada dasarnya merupakan tugas dan
wewenang dari penyidik, penetapan tersangka menyangkut pasal 1 ayat (14),
pasal 17, pasal 21 ayat (1) kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana terkait
proses penetapan tersangka, penetapan tersangka adalah bagian dari tindakan
tindakan penyidik yang dilakukan dalam proses penyidikan. Dalam kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana sudah ditegaskan bahwa selama proses penyidikan,
penyidik memiliki beberapa kewenangan untuk melakukan beberapa tindakan
guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menetapkan tersangkanya.
Namun berbeda halnya dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Karena
hal ini, membuat penulis tertarik menelitinya, guna untuk mengetahui bagaimana
proses penetapan tersangka oleh hakim dan untuk mengetahui bagaimana kendala
dan upaya hakim dalam menetapkan status tersangka dalam tindak pidana
pengrusakan hutan.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normative-empiris, sifat
penelitian deskriftif yang menggunakan sumber data sekunder yaitu terdiri dari
bahan hukum primer, sekunder tersier serta pengumpulan data melalui studi
kepustakaan yang dituangkan dalam bentuk analasisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa penetapan tersangka oleh hakim
hanya dapat dilakukan di dalam persidangan yang perkaranya adalah perkara
perusakan hutan dan hakim melalui keterangan saksi ditambah dengan alat bukti
surat maka hakim dapat memerintah kepada penuntut umum untuk melakukan
penyidikan terhadap seseorang yang diduga hakim ikut dalam peristiwa tindak
pidana tersebut. Mengingat bahwasanya wewenang hakim adalah memutus suatu
perkara maka dalam hal ini kendala yang dihadapi hakim adalah ketika minimnya
alat bukti dan fakta-fakta persidangan yang mengarah kepada nama baru yang
diduga ikut andil dalam peristiwa peidana pidana tersebut dan upaya yang dapat
dilakukan hakim adalah hakim harus teliti dalam hal menemukan bukti yang
menguatkan keyakinan hakim guna menetapkan nama baru sebagai seorang
tersangka