Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/13973
Title: Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Guru Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kematian Siswa (Studi Putusan Nomor 767/K/Pid/2018)
Authors: Lapian, Ricky Pranata
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana;Kelalaian Kematian;Siswa
Issue Date: 12-Nov-2020
Abstract: Guru dan murid merupakan elemen dalam mendukung terciptanya kegiatan belajar dan mengajar. Baik dalam pembelajaran di dalam kelas maupun di luar kelas. Kelalaian guru dalam melakukan pengawasaan terhadap siswa yang dimana siswa berada diluar pantauan guru sehingga murid meninggal dunia diakibatkan tenggelam. Pada saat latihan berenang dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 68/Pid.B/2017/PN Jakarta Barat menyatakan Ronaldo Laturete SPd tidak terbukti secara sah melakukan kelalaian dalam tingkat pertama. Namun pada Jaksa Penuntut umum melakukan kasasi dalam Putusan Nomor 767/K/Pid/2018 Tingkat Kasasi menyatakan Ronaldo Latuarte dinyatakan bersalah bahwa Ronaldo Latuarte telah melakukan perbuatan tindak Pidana atas dasar Kelalaian. Metode yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan sumber data Sekunder dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan berupa Buku-buku, Putusan Putusan Pengadilan, Jurnal, Majalah yang terkait dengan Pertanggungjawaban Pidana terhadap Kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan mengunakan data Tersier sebagai data pendukung yaitu berupa dari internet berupa dari Blogeer, Artikel dan dari Website Hukum Online. Sifat Penelitian penulisan skripsi ini metode digunakan adalah yuridis Normatif yaitu mengambil dari bahan perpustakaan sebagai bahan referensi dan Teori yang menjadi Pisau analisis dalam mengupas permasalahan terhadap Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kelalaian yang berakibatkan meninggal seseorang. Jenis Penelitian ini ialah data deskripsi adalah salah satu jenis data lengkap terhadap pemasalahan sosial atau mengenai permasalahn Terhadap Kelalaian Guru yang berakibatkan meninggalnya Murid. Analisis data dalam pembuatan skripsi ini adalah penelitian kepustakaan dianalisis Putusan Pengadilan Nomor 767/K/Pid/2018. Bentuk-bentuk kealpaan (Culpa) pada umumnya kealpaan (culpa) dibedakan atas Kealpaan dengan kesadaran (Bewuste Schuld, Kealpaan tanpa kesadaaran (Onbewuste Schuld), Sengaja atau kesengajaan adalah unsur kedua bersifat subjektif untuk menentukan dapat atau tidaknya seseorang dibebani pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana dilakukan. Istilah lain perkataan kesengajaan adalah Opzet didalam KUHP juga telah tidak memberikan penjelasaaan mengenai apa yang di maksud dengan Opzet. Pada Putusan Tingkat Pertama Putusan sudah memiliki rasa keadilan yang dimana Lattuarte Spd dinyatakan tidak bersalah yang dimana hakim telah menerapkan hukum progresif yang dimana unsur kelalaian tidak terpenuhi oleh dalam delik pidana namun pada tingkat Kasasi Latuarte di hukum 9 Bulan Penjara yang dimana Lattuarte dinyatakan bersalah telah melakukan kelalaian yang berakibat meninggalnya seseorang murid.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13973
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI RICKY PRANATA LAPIAN.pdf1.76 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.