Abstract:
Guru dan murid merupakan elemen dalam mendukung terciptanya
kegiatan belajar dan mengajar. Baik dalam pembelajaran di dalam kelas maupun
di luar kelas. Kelalaian guru dalam melakukan pengawasaan terhadap siswa yang
dimana siswa berada diluar pantauan guru sehingga murid meninggal dunia
diakibatkan tenggelam. Pada saat latihan berenang dalam Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Barat Nomor: 68/Pid.B/2017/PN Jakarta Barat menyatakan
Ronaldo Laturete SPd tidak terbukti secara sah melakukan kelalaian dalam tingkat
pertama. Namun pada Jaksa Penuntut umum melakukan kasasi dalam Putusan
Nomor 767/K/Pid/2018 Tingkat Kasasi menyatakan Ronaldo Latuarte dinyatakan
bersalah bahwa Ronaldo Latuarte telah melakukan perbuatan tindak Pidana atas
dasar Kelalaian.
Metode yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan sumber data
Sekunder dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan berupa Buku-buku,
Putusan Putusan Pengadilan, Jurnal, Majalah yang terkait dengan
Pertanggungjawaban Pidana terhadap Kelalaian yang menyebabkan orang
meninggal dan mengunakan data Tersier sebagai data pendukung yaitu berupa
dari internet berupa dari Blogeer, Artikel dan dari Website Hukum Online. Sifat
Penelitian penulisan skripsi ini metode digunakan adalah yuridis Normatif yaitu
mengambil dari bahan perpustakaan sebagai bahan referensi dan Teori yang
menjadi Pisau analisis dalam mengupas permasalahan terhadap
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kelalaian yang berakibatkan meninggal
seseorang. Jenis Penelitian ini ialah data deskripsi adalah salah satu jenis data
lengkap terhadap pemasalahan sosial atau mengenai permasalahn Terhadap
Kelalaian Guru yang berakibatkan meninggalnya Murid. Analisis data dalam
pembuatan skripsi ini adalah penelitian kepustakaan dianalisis Putusan Pengadilan
Nomor 767/K/Pid/2018.
Bentuk-bentuk kealpaan (Culpa) pada umumnya kealpaan (culpa)
dibedakan atas Kealpaan dengan kesadaran (Bewuste Schuld, Kealpaan tanpa
kesadaaran (Onbewuste Schuld), Sengaja atau kesengajaan adalah unsur kedua
bersifat subjektif untuk menentukan dapat atau tidaknya seseorang dibebani
pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana dilakukan. Istilah lain perkataan
kesengajaan adalah Opzet didalam KUHP juga telah tidak memberikan
penjelasaaan mengenai apa yang di maksud dengan Opzet. Pada Putusan Tingkat
Pertama Putusan sudah memiliki rasa keadilan yang dimana Lattuarte Spd
dinyatakan tidak bersalah yang dimana hakim telah menerapkan hukum progresif
yang dimana unsur kelalaian tidak terpenuhi oleh dalam delik pidana namun pada
tingkat Kasasi Latuarte di hukum 9 Bulan Penjara yang dimana Lattuarte
dinyatakan bersalah telah melakukan kelalaian yang berakibat meninggalnya
seseorang murid.