Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Penyediaan Ketenagalistrikan Tanpa Izin Operasi (Analisis Putusan No. 317/Pid.Sus/2018/Pn.Bjm)

Show simple item record

dc.contributor.author Parinduri, Fahrurrazi
dc.date.accessioned 2020-11-20T07:10:42Z
dc.date.available 2020-11-20T07:10:42Z
dc.date.issued 2020-11-12
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13949
dc.description.abstract Kejahatan korporasi juga dikenal sebagai kejahatan bisnis.Kejahatan korporasi selalu dilakukan dalam skala bisnis besar. Oleh karenanya, besarnya keuntungan yang diperoleh korporasi akan berbanding lurus dengan besarnya kerugian yang diderita korban (masyarakat, negara, lingkungan, sistem ekonomi, dan lain sebagainya) sebagai akibat kejahatan korporasi tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahuiketentuan hukum tindak pidana penyediaan ketenagalistrikan tanpa izin operasi menurut Undang-Undang 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penerapan unsur terhadap korporasi yang melakukan penyediaan ketenagalistrikan tanpa izin operasi berdasarkan putusan No. 317/Pid.Sus/2018/PN.Bjm, serta pertanggungjawaban pidana korporasi yang melakukan penyediaan ketenagalistrikan tanpa izin operasi dalam Putusan No. 317/Pid.Sus/2018/PN.Bjm. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, yang didukung dengan data yang didapat dari data kepustakaan diantaranya buku-buku, peraturan perundang-undangan, serta Putusan Pengadilan, dan dalam hal ini data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwaKetentuan hukum tindak pidana penyediaan ketenagalistrikan tanpa izin operasi menurut Undang-Undang 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan diatur dalam Pasal 49 ayat (2) yang mengisyaratkan bahwa:“Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa izin operasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 22 dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah)”. Penerapan unsur terhadap korporasi yang melakukan penyediaan ketenagalistrikan tanpa izin operasi berdasarkan putusan No. 317/Pid.Sus/2018/PN.Bjm bahwa unsure-unsurnya yakni adanya unsur setiap orang serta adanya unsur melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa izin operasi. Pertanggungjawaban pidana korporasi yang melakukan penyediaan ketenagalistrikan tanpa izin operasi dalam Putusan No. 317/Pid.Sus/2018/PN.Bjm yakni dibebankan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi oleh hakim dengan pidana denda sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan terhadap terdakwa Ikhsan selaku General Affair Officer PT. Panca Tehnik yang mewakili korporasi dalam proses persidangan di pengadilan. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Pertanggungjawaba Pidana en_US
dc.subject Korporasi en_US
dc.subject Ketenagalistrikan en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Penyediaan Ketenagalistrikan Tanpa Izin Operasi (Analisis Putusan No. 317/Pid.Sus/2018/Pn.Bjm) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account