Abstract:
Kejahatan korporasi juga dikenal sebagai kejahatan bisnis.Kejahatan
korporasi selalu dilakukan dalam skala bisnis besar. Oleh karenanya, besarnya
keuntungan yang diperoleh korporasi akan berbanding lurus dengan besarnya
kerugian yang diderita korban (masyarakat, negara, lingkungan, sistem ekonomi,
dan lain sebagainya) sebagai akibat kejahatan korporasi tersebut. Tujuan
penelitian ini untuk mengetahuiketentuan hukum tindak pidana penyediaan
ketenagalistrikan tanpa izin operasi menurut Undang-Undang 30 Tahun 2009
tentang Ketenagalistrikan, penerapan unsur terhadap korporasi yang melakukan
penyediaan ketenagalistrikan tanpa izin operasi berdasarkan putusan No.
317/Pid.Sus/2018/PN.Bjm, serta pertanggungjawaban pidana korporasi yang
melakukan penyediaan ketenagalistrikan tanpa izin operasi dalam Putusan No.
317/Pid.Sus/2018/PN.Bjm.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, yang didukung dengan data yang didapat dari
data kepustakaan diantaranya buku-buku, peraturan perundang-undangan, serta
Putusan Pengadilan, dan dalam hal ini data diolah dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwaKetentuan hukum tindak pidana
penyediaan ketenagalistrikan tanpa izin operasi menurut Undang-Undang 30
Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan diatur dalam Pasal 49 ayat (2) yang
mengisyaratkan bahwa:“Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga
listrik tanpa izin operasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 22 dipidana
dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 4.000.000.000,-
(empat miliar rupiah)”. Penerapan unsur terhadap korporasi yang melakukan
penyediaan ketenagalistrikan tanpa izin operasi berdasarkan putusan No.
317/Pid.Sus/2018/PN.Bjm bahwa unsure-unsurnya yakni adanya unsur setiap
orang serta adanya unsur melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa izin
operasi. Pertanggungjawaban pidana korporasi yang melakukan penyediaan
ketenagalistrikan tanpa izin operasi dalam Putusan No. 317/Pid.Sus/2018/PN.Bjm
yakni dibebankan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi oleh hakim
dengan pidana denda sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah), dengan
ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan
selama 2 (Dua) bulan terhadap terdakwa Ikhsan selaku General Affair Officer PT.
Panca Tehnik yang mewakili korporasi dalam proses persidangan di pengadilan.