Abstract:
Penelitianinibertujuanuntukmengetahui bagaimana sebenarnya kedudukan
tanah ulayat dengan masyarakat hukum Adat Pak Pak.Jenis penelitian ini adalah
yuridis empirisdan sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif.Sumber data
dalam penelitian ini bersumber dari hukum islam, data primer, data skunder dan
data tersier. data dalam penelitian ini dikumpulkan melalui studi lapangan yaitu
melalui penelitian dengan terjun langsung kelapangan dan melakukan wawancara
dan studi dokumentasi dengan lembaga sulangsilima marga dan masyarakat
hukum adat bersangkutan tentang masalah dan tata cara peralihan tanah ulayat
yang terjadi di tengah masyarakat hukum adat bersangkutan.Untuk memperoleh
hasil panelitian ini , penulis menggunakan analisis kualitatif yakni salah satu cara
menganilisis data peneliti yang dapat menghasilkan data deskriptif yaitu apa yang
dinyatakan secara tertulis dan prilaku nyata.Hasildaripenelitianinimenunjukkan
hubungan antara tanah ulayat dan masyarakat adat pak pak ialah sebagai jati diri
dari pada masyarakat hukum adat pak pak khususnya di kabupaten
Dairidanmenjadidasarhukum atas segala sumber daya agraria yang ada dalam
wilayah kekuasaan masyarakat hukum adat. Kemudian, bentuk-bentuk peralihan
hak atas tanah dalam masyarakat adat pak-pakialah pewarisan, Hibah, wasiat,
Rading berru, Takal Unjukan, Uppah Berru, ganti rugi tolak cangkul.
Disampingitu, kedudukan Sulangsilima Marga Terhadap Peralihan Hak Atas
Tanah Dalam Masyarakat Adat Pak-Pak adalahLembaga Sulangsilima merupakan
pemegang hak ulayat penuh yang dimana segala perbuatan yang berhubungan hak
ulayat masyarakat adat pak pak, dalam hal ini sulangsilima wajib mengetahui
segala bentuk masalah yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah yang ada di
kabupaten dairi ini.